Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Kepala Daerah Kuatkan Peran dalam GTRA
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- comment 0 komentar

Peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Penyelesaian Masalah Agraria
DIAGARAMKOTA.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan berbagai masalah agraria di tingkat daerah.
GTRA dipimpin langsung oleh kepala daerah, baik itu bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu-isu terkait tanah dan hak atas tanah masyarakat.
“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya success story di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt. Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” jelas Ossy Dermawan di Gedung Nusantara, Jakarta.
Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mempercepat proses Reforma Agraria.
“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tambah Ossy Dermawan.
Pengelolaan kawasan hutan itu sendiri, secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Oleh karena itu, Ossy Dermawan tidak hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, tetapi juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan.
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut hadir, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat ini mencakup upaya penguatan sistem tata kelola pertanahan, percepatan pemberian sertifikat tanah, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses reforma agraria. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas tanah yang jelas dan sah.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran aktif GTRA, diharapkan proses Reforma Agraria dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini hidup di wilayah yang belum memiliki legalitas hukum akan segera mendapatkan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati.
Selain itu, pentingnya koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Kehutanan juga menjadi fokus utama dalam menjalankan program ini. Dengan adanya kesepahaman dan komitmen bersama, diharapkan masalah agraria dapat terselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (*)





Saat ini belum ada komentar