DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan warga yang tergabung dalam Komunitas Pergerakan Arek Surohoyo (KomPAS) bersama ahli waris alm. Soeradji melakukan aksi damai di depan kantor Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya, Rabu (10/9/2025). Dalam aksi tersebut, massa melakukan penyegelan simbolis terhadap kantor BUMD milik Pemkot Surabaya itu sebagai bentuk protes atas sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Aksi ini dipicu oleh sengketa kepemilikan tanah yang disebut telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1385/1978, Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 108/1980, hingga Mahkamah Agung RI Nomor 340 K/Sip/1981.
“Kami datang bukan untuk merusak, melainkan mengingatkan PDAM agar menghormati dan menjalankan keputusan pengadilan. Lahan tempat berdirinya PDAM ini adalah milik ahli waris yang sah,” tegas Heru Suprijanto, kuasa hukum ahli waris.
Sebelum aksi, pihak kuasa hukum dan ahli waris mengaku sudah dua kali melayangkan surat audiensi kepada manajemen PDAM. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“PDAM hanya mempertemukan kami dengan bagian hukum dan humas. Padahal kami ingin bertemu langsung dengan Direktur Utama untuk membicarakan penyelesaian. Karena tidak ada itikad baik, maka aksi penyegelan simbolis ini terpaksa dilakukan,” tambah Yanto Ireng, pendamping KomPAS.
Massa aksi menempelkan spanduk dan poster bertuliskan “Tanah Ini Milik Ahli Waris”, “Hormati Putusan MA”, serta “Segel Rakyat untuk PDAM”. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Kuasa hukum menegaskan, penyegelan ini bersifat simbolis dan bertujuan agar publik mengetahui bahwa terdapat permasalahan hukum serius yang melibatkan BUMD kota. Mereka mendesak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, untuk menghormati supremasi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Surya Sembada Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penyegelan tersebut. (DK/nns)