DIAGRAMKOTA.COM Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya mengungkap hasil penanganan hukum terhadap aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 29–30 Agustus 2025.
dalam konfrensi pers yang digelar pada jum,at 5/9/2025 di gedung polrestabes surabaya, kabid humas polda jatim kombes pol jules abraham abast dan kombes pol luthfi sulistiawan, menjelaskan secara rinci bahwa, Polisi menegaskan, sebagian besar massa yang ditangkap bukanlah peserta demonstrasi damai, melainkan kelompok perusuh yang memicu kerusakan, pembakaran, hingga penjarahan di beberapa titik di Surabaya.
9 Orang Tersangka Pembakaran Grahadi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah mengamankan 9 pelaku dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi. Dari jumlah tersebut, satu orang dewasa berinisial AEP (20) berasal dari Maluku, sementara delapan lainnya masih di bawah umur.
AEP diduga sebagai pembuat bom molotov bersama empat pelaku lain. Bom rakitan itu kemudian dilemparkan ke arah Gedung Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.
Selain itu, sejumlah pelaku juga terlibat dalam aksi pelemparan batu dan penjarahan barang-barang di gedung bersejarah tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain botol bir yang digunakan untuk membuat bom molotov, kendaraan roda dua, pakaian, hingga telepon genggam. Para pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Lain: Penjarahan dan Penganiayaan Polisi
Selain pembakaran, polisi juga menindak kasus penjarahan di Mapolsek Tegalsari yang turut terbakar.
Seorang pria asal Sampang berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengambil kursi lipat, jam dinding, hingga lemari es dari kantor polisi tersebut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial EKA, warga Tambak Asri, Surabaya. Ia menabrak dua anggota kepolisian menggunakan sepeda motor saat kericuhan di kawasan Taman Bungkul.
315 Orang Diamankan
Hingga kini, Polrestabes Surabaya mencatat total 315 orang diamankan.
Dari jumlah tersebut, 187 orang dewasa dan 128 masih berstatus anak. Setelah pemeriksaan, 33 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 27 dewasa dan 6 anak.
Peran mereka beragam, mulai dari provokator, pembawa senjata tajam, pelempar bom molotov, hingga pelaku perusakan 29 pos polisi lalulintas diberbagai titik surabaya dan fasilitas publik.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya
Pasal 406 KUHP tentang perusakan,
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama sama dimuka umum.
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.
Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Dugaan Kelompok Terorganisir
Polisi menemukan indikasi adanya kelompok yang sengaja mengorganisir kerusuhan dengan menggunakan grup WhatsApp untuk mengajak massa berkumpul.
Sekitar 70 orang diduga bergabung dalam kelompok ini, yang sebagian besar berasal dari Surabaya dan daerah sekitarnya.
ancaman hukuman yang menanti para tersangka bervariasi mylai dari 7 tahun penjara sampai 20 tahun penjara.
Meski demikian, polisi menegaskan masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik aksi tersebut.
Kami akan mengungkap secara terang benderang. Saat ini situasi Jawa Timur relatif kondusif, tetapi proses penyidikan terus berjalan,” kata pejabat Polda Jatim dalam konferensi pers.
Seruan Menjaga Kondusifitas
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu di media sosial serta turut menjaga keamanan Jawa Timur. Aparat juga menggandeng pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk mencegah terulangnya aksi anarkis serupa. (Dk/nns )