Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKetua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah oleh PT Tumerus Jaya Propertindo untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen jika rekomendasi dari dinas terkait belum ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Cak YeBe sapaan lekatnya menegaskan bahwa Komisi A telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang serta menelaah dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Dia memperingatkan agar proses administrasi dan fisik pembangunan disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin,” ujar Cak YeBe, Kamis (12/6/2025).

Wakil Ketua DPC Gerindra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima, proses serah terima unit rumah kepada pembeli dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Dia mengingatkan agar momen tersebut tidak dipaksakan jika kewajiban pengembang belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” tegasnya.

Lebih jauh, Cak YeBe menegaskan bahwa keberpihakan DPRD bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat. Dia mengingatkan bahwa konsumen perumahan, warga sekitar, dan lingkungan hidup jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpatuhan pengembang terhadap rekomendasi dinas teknis.

“Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tegas tokoh masyarakat di Gunungsari Indah ini.

Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui formulir UKL-UPL dan bangunan yang sudah berdiri di lokasi proyek.

Bahkan dalam surat bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 itu, DLH menyebut pengembang harus segera melakukan penyesuaian dokumen lingkungan sesuai dengan kondisi aktual.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL yang telah disahkan. Padahal, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, hampir seluruh unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m².

Perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen lingkungan. Dia menyebut bahwa telah diajukan revisi atas kesalahan penulisan tipe bangunan yang terdapat di lampiran dokumen UKL-UPL.

“Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” terang Ferdi kepada wartawan.

Namun polemik tak berhenti di situ. PT Tumerus Jaya Propertindo juga sempat mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung (long storage), yang sejatinya merupakan salah satu syarat utama dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase dari DSDABM.

Menjawab hal ini, Ferdi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberadaan kolam tampung seluas 1.200 m² yang diminta DSDABM tidak memiliki urgensi. Pasalnya, menurut pengembang, drainase di kawasan Alana telah berdiri sendiri dan selama musim hujan tidak terjadi banjir.

“PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m² di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m². Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” jelas Ferdi.

Namun, DSDABM Kota Surabaya dalam surat resminya tanggal 28 April 2025 menegaskan bahwa permohonan pembebasan kewajiban tersebut tidak dapat dikabulkan. Dinas menilai keberadaan kolam tampung wajib ada sebagai bentuk kompensasi dari perubahan fungsi lahan dan untuk mengantisipasi limpasan air hujan.

Komisi A DPRD Surabaya menyebut pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan semua rekomendasi teknis dari dinas terkait. Cak YeBe menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” tandas Cak YeBe.(*)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Nabire ke Sorong

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Nabire ke Sorong Bulan Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada bulan Maret 2026, sejumlah kapal pelabuhan nasional (Pelni) akan melintasi rute dari Nabire menuju Sorong. Ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat menggunakan transportasi laut di wilayah Papua Tengah. Berikut adalah detail mengenai jadwal pelayaran dan harga tiket yang tersedia. Daftar Kapal yang Beroperasi Beberapa kapal yang akan berlayar pada […]

  • Dunia debt collector terungkap, tak semua mobil atau motor tarikan langsung jadi hak milik leasing

    Dunia debt collector terungkap, tak semua mobil atau motor tarikan langsung jadi hak milik leasing

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dunia kerja debt collector kini terungkap. Tak semua mobil atau motor tarikan mata elang di jalan langsung jadi hak milik leasing. Hal ini perlu dijelaskan, agar masyarakat yang tersandung kredit kendaraan macet tidak salah sangka. Sebab tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk […]

  • Baktiono Tolak Pakai APBD Untuk Program MBG Surabaya, Sarankan Pendanaan APBN

    Baktiono Tolak Pakai APBD Untuk Program MBG Surabaya, Sarankan Pendanaan APBN

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai oleh APBD Surabaya.

  • BNI Buka Pendaftaran Program Officer Development, Cek Persyaratan dan Linknya Sekarang

    BNI Buka Pendaftaran Program Officer Development, Cek Persyaratan dan Linknya Sekarang

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Lowongan Kerja di Bank BNI untuk Program ODP Global Analyst DIAGRAMKOTA.COM – Bank BNI, salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia, kembali membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk bergabung dalam program pengembangan talenta. Lowongan ini menawarkan berbagai posisi yang cocok untuk lulusan baru maupun yang sudah memiliki pengalaman. Dengan visi untuk memperkuat keberlanjutan dan inovasi […]

  • Sinopsis Melody of Secrets: Drama BL Thriller-Mystery GMMTV

    Sinopsis Melody of Secrets: Drama BL Thriller-Mystery GMMTV

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – GMMTV tiada henti menghadirkan drama berkualitas produksinya. Di akhir tahun 2025 ini, mereka akan menayangkan beberapa drama andalan mereka salah satunya adalah proyek BL bertajuk Melody Of Secrets. Mengusung genre thriller-mysterydrama ini tidak hanya menceritakan perjalanan cinta yang romantis, tetapi juga penyelidikan kasus kriminal, trauma masa lalu, dunia musik, serta teka-teki rumit yang harus […]

  • Partai Demokrat Rekomendasi Pasangan Subandi – Mimik Idayana sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo

    Partai Demokrat Rekomendasi Pasangan Subandi – Mimik Idayana sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Partai Demokrat mengeluarkan rekomendasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidoarjo. Rekomendasi jatuh kepada pasangan Subandi – Mimik Idayana sebagai Calon Bupati dan Calon Wail Bupati. Penyerahan rekomendasi diberikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono kepada Mimik Idayana, di Jakarta (26/8/2024). Ketua DPC Kabupaten Sidoarjo, Zahlul Yussar, yang hadir dalam penyerahan rekomendasi […]

expand_less