Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKetua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah oleh PT Tumerus Jaya Propertindo untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen jika rekomendasi dari dinas terkait belum ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Cak YeBe sapaan lekatnya menegaskan bahwa Komisi A telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang serta menelaah dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Dia memperingatkan agar proses administrasi dan fisik pembangunan disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin,” ujar Cak YeBe, Kamis (12/6/2025).

Wakil Ketua DPC Gerindra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima, proses serah terima unit rumah kepada pembeli dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Dia mengingatkan agar momen tersebut tidak dipaksakan jika kewajiban pengembang belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” tegasnya.

Lebih jauh, Cak YeBe menegaskan bahwa keberpihakan DPRD bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat. Dia mengingatkan bahwa konsumen perumahan, warga sekitar, dan lingkungan hidup jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpatuhan pengembang terhadap rekomendasi dinas teknis.

“Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tegas tokoh masyarakat di Gunungsari Indah ini.

Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui formulir UKL-UPL dan bangunan yang sudah berdiri di lokasi proyek.

Bahkan dalam surat bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 itu, DLH menyebut pengembang harus segera melakukan penyesuaian dokumen lingkungan sesuai dengan kondisi aktual.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL yang telah disahkan. Padahal, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, hampir seluruh unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m².

Perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen lingkungan. Dia menyebut bahwa telah diajukan revisi atas kesalahan penulisan tipe bangunan yang terdapat di lampiran dokumen UKL-UPL.

“Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” terang Ferdi kepada wartawan.

Namun polemik tak berhenti di situ. PT Tumerus Jaya Propertindo juga sempat mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung (long storage), yang sejatinya merupakan salah satu syarat utama dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase dari DSDABM.

Menjawab hal ini, Ferdi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberadaan kolam tampung seluas 1.200 m² yang diminta DSDABM tidak memiliki urgensi. Pasalnya, menurut pengembang, drainase di kawasan Alana telah berdiri sendiri dan selama musim hujan tidak terjadi banjir.

“PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m² di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m². Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” jelas Ferdi.

Namun, DSDABM Kota Surabaya dalam surat resminya tanggal 28 April 2025 menegaskan bahwa permohonan pembebasan kewajiban tersebut tidak dapat dikabulkan. Dinas menilai keberadaan kolam tampung wajib ada sebagai bentuk kompensasi dari perubahan fungsi lahan dan untuk mengantisipasi limpasan air hujan.

Komisi A DPRD Surabaya menyebut pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan semua rekomendasi teknis dari dinas terkait. Cak YeBe menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” tandas Cak YeBe.(*)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara

    Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini menggelar silaturahmi dengan siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Jenderal Sigit mengatakan SMA Kemala Taruna Bhayangkara merupakan upaya Polri dalam mendukung hadirnya pendidikan berkualitas di Tanah Air. “Hari ini kami bisa ikut bergabung untuk mewujudkan apa yang menjadi program Bapak Presiden yaitu bagaimana kita mewujudkan kualitas […]

  • Kebijakan WFH di Jawa Timur untuk Efisiensi Penggunaan BBM

    Kebijakan WFH di Jawa Timur untuk Efisiensi Penggunaan BBM

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan hari Rabu sebagai hari bekerja dari rumah (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dalam konteks efisiensi dan penghematan energi. Alasan Pemilihan […]

  • HUT ke 65 pepabri

    HUT Ke-65, DPD PEPABRI Jatim Gelar Wayang Kulit

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – HUT ke-65 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) yang kali ini bertajuk ‘Rajut Persatuan Demi Keutuhan Bangsa’ sebuah pagelaran wayang kulit diadakan pada Minggu (15/9/2024) malam. Pagelaran wayang kulit itu didalangi oleh Ki Anom Dwijo Kangko dengan lakon Wisanggeni Duto. Pagelaran wayang kulit ini juga […]

  • Mencari Makna Hidup yang Sejati Melalui Iman: Menemukan Ketenangan di Tengah Ujian Kehidupan

    Mencari Makna Hidup yang Sejati Melalui Iman: Menemukan Ketenangan di Tengah Ujian Kehidupan

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Setiap manusia pasti pernah merenungkan tentang makna hidup ini. Pertanyaan seperti, “Apa tujuan hidup ini?” atau “Mengapa kita harus menjalani berbagai cobaan?” sering muncul dalam benak kita. Dalam menghadapi situasi seperti ini, iman menjadi pegangan yang kuat untuk memahami bahwa hidup ini bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan spiritual menuju Sang Pencipta. Dalam […]

  • Bentuk Kepedulian Pada Penyandang Difabel, Nasdem Surabaya Berikan Pelatihan

    Bentuk Kepedulian Pada Penyandang Difabel, Nasdem Surabaya Berikan Pelatihan

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPD Partai NasDem Surabaya bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengadakan pelatihan sol sepatu dan sandal untuk puluhan difabel pada Selasa (3/12/2024). Bertempat di kantor DPD Partai NasDem, Jalan Ratna, Surabaya, selain bentuk kepedulian, pelatihan ini dilakukan untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Surabaya, Anas Yusuf, menegaskan bahwa […]

  • FIFA Umumkan Bukti Kuat, Pakar Vietnam Sebut Nasib Malaysia Sudah Tamat

    FIFA Umumkan Bukti Kuat, Pakar Vietnam Sebut Nasib Malaysia Sudah Tamat

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komentator sekaligus ahli sepak bola Vietnam, Quang Huy, menganggap bahwa Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) benar-benar tidak memiliki cara untuk membantah bukti kuat yang dimiliki oleh FIFA. Bola sepak Malaysia sedang menghadapi krisis terparah dalam beberapa tahun terakhir. Asosiasi Sepak Bola Dunia (FIFA) telah mengumumkan bukti yang lebih jelas bahwa 7 pemain Timnas Malaysia […]

expand_less