Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Ghofar Ismail : Ruko dan Gudang Tidak Sesuai Izin Harus Ditutup

Ghofar Ismail : Ruko dan Gudang Tidak Sesuai Izin Harus Ditutup

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan ruko di Surabaya yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya.

Hal ini terutama mencuat pada penggunaan ruko sebagai gudang, penginapan, hingga hotel mini tanpa mengantongi izin resmi.

Menurut Ghofar, penggunaan bangunan seperti ruko dan gudang harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ia mencontohkan kasus gudang di kawasan Margomulyo yang seharusnya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun, dalam praktiknya, banyak bangunan serupa tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sesuai.

“Ruko yang digunakan sebagai tempat usaha, penginapan, atau hotel mini, harus menyesuaikan dengan peruntukan tata ruang dan memiliki izin yang sah,” kata Ghofar, kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Ia menambahkan bahwa banyak ruko di Kota Surabaya digunakan untuk aktivitas usaha yang bertentangan dengan ketentuan, tanpa merubah tampilan fisik bangunan. Padahal, kegiatan seperti itu tetap membutuhkan izin sesuai peruntukan lahannya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ghofar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), untuk segera bertindak.

“Harapan saya OPD terkait, terutama yang membidangi tempat hiburan dan pariwisata, segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, harus ada pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya.

Jika terbukti melanggar, menurutnya, langkah penutupan hingga penyegelan harus dilakukan bersama-sama dengan Satpol PP demi penegakan aturan yang tegas.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan tertib perizinan di Surabaya dan menjamin semua kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai harus ditutup. Tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkas Cak Ghofar Legislator Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jimin dan Jungkook Jelajahi Swiss dan Vietnam di Musim 2 Are You Sure

    Jimin dan Jungkook Jelajahi Swiss dan Vietnam di Musim 2 Are You Sure

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Personil BTS, Jimin dan Jungkook, kembali dalam musim kedua dari variety show perjalanan mereka, “Are You Sure?!”. Teaser baru menunjukkan bahwa perjalanan mereka kali ini menjadi “lpetualangan penyembuhan penuh momen hangat dan tak terduga. Musim pertama mengikuti liburan dua member tersebut sebelum wajib militer. Musim kedua, yang syuting dilakukan segera setelah mereka menyelesaikan dinas […]

  • KUR BRI 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, hingga 60 Bulan tanpa Jaminan!

    KUR BRI 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, hingga 60 Bulan tanpa Jaminan!

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 279
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 menjadi salah satu alternatif penting bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang membutuhkan dana modal. Dengan bunga rendah dan cicilan yang ringan, program ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis tanpa memberatkan nasabah. Keuntungan Utama dari KUR BRI 2025 Bunga rendah: Program ini menawarkan suku bunga yang lebih […]

  • Wolves vs West Ham

    Laga Sengit Antara Dua Klub di Zona Degradasi, Wolves vs West Ham

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Wolves dan West Ham United dalam lanjutan Premier League 2025-2026 menjadi sorotan utama di kalangan penggemar sepak bola. Kedua tim, yang sama-sama berada di papan bawah klasemen, akan saling bersaing untuk mencuri poin agar bisa keluar dari zona degradasi. Laga ini diprediksi akan berlangsung sangat sengit mengingat tekanan yang besar bagi kedua […]

  • DPRD Kota Cirebon: Peran Regulasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

    DPRD Kota Cirebon: Peran Regulasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan lingkungan hidup di Kota Cirebon membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan terarah. Komisi II DPRD Kota Cirebon menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang program perencanaan lingkungan hidup (LH) sebagai payung hukum pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Keperluan Dasar Hukum yang Kuat Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, menekankan bahwa […]

  • Kopdes Merah Putih Dayu

    Aktivis 98 Pimpin Kopdes Merah Putih Dayu Blitar, Boby Wijono: Koperasi Kuat Kalau Dikelola dengan Sistem yang Benar

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ada yang menarik di balik peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Sabtu (16/5/2026). Nahkoda kopdes Merah Putih Dayu, salah satu yang ikut diresmikan Presiden Prabowo Subianto hari ini bukan orang sembarangan — ia adalah Boby Wijono, ST, seorang aktivis gerakan reformasi 1998 yang kini memilih berjuang di […]

  • Pedagang Pasar Keputran

    Pedagang Pasar Keputran Selatan Mulai Dipindahkan ke TPS

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pedagang di Pasar Keputran Selatan, Kota Surabaya, mulai memasuki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sejak Rabu (17/12/2025). Pemindahan ini merupakan bagian dari tahap awal rencana perbaikan Pasar Keputran Selatan yang akan segera dilakukan oleh PD Pasar Surya. Pergeseran para pedagang dilakukan setelah pembongkaran bangunan lama Pasar Keputran Selatan. Pasar tersebut akan dihancurkan terlebih dahulu sebelum […]

expand_less