Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMHukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara membayar fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari (qadha).

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Ayat ini menjelaskan kewajiban berpuasa bagi yang mampu. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Para ulama kemudian menafsirkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut, maka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

    Hukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa Puasa

  • Orang Sakit Kronis: Seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh.
  • Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian mewajibkan fidyah, dan sebagian mewajibkan keduanya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang sesuai.
  • Orang yang Meninggal Dunia: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya dapat membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran fidyah adalah satu mud (kira-kira 675 gram atau 0,7 liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah. Di Indonesia, biasanya berupa beras.

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
  2. Tentukan Jenis dan Ukuran Makanan Pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang akan diberikan (misalnya beras) dan ukurannya (1 mud atau sekitar 0,7 liter per hari).
  3. Hitung Total Fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran makanan pokok per hari. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka total fidyah adalah 10 mud (sekitar 7 liter beras).
  4. Berikan kepada Fakir Miskin: Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan fidyah tersebut sampai kepada yang berhak.
  5. Niat: Saat memberikan fidyah, niatkan bahwa fidyah tersebut sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Contoh Niat Fidyah:

"Saya niat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang saya tinggalkan sebanyak [jumlah hari] hari karena [alasan], fardhu karena Allah Ta’ala."

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Dengan memahami hukum dan cara membayarnya, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemantauan Harga Emas Antam di Wilayah Surabaya kembali naik hari ini

    Pemantauan Harga Emas Antam di Wilayah Surabaya kembali naik hari ini

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Minggu 27 Desember 2025. Kenaikan tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya, yaitu Sabtu 26 Desember 2025, harga emas Antam 1 gram berada di angka Rp 2.589.000. Kini, harga emas Antam per gram naik sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 2.605.000. Perubahan ini menunjukkan adanya fluktuasi dalam pasar […]

  • Jelang tenggat OJK, Takaful jajaki penambahan modal melalui investor

    Jelang tenggat OJK, Takaful jajaki penambahan modal melalui investor

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Asuransi Takaful Umum membuka kesempatan bagi investor baru, sementara para pemegang saham lama bersiap meningkatkan kepemilikan sahamnya menjelang tenggat waktu penyelesaian modal minimum sebesar Rp150 miliar pada Desember 2026 sesuai ketentuan POJK 20/2023, Saat ini Kospin Jasa memiliki 95% saham di Asuransi Takaful Umum. Direktur Utama Asuransi Takaful Umum Ihrom Bayu Aji menyampaikan bahwa […]

  • Azriel Hermansyah Akui Siap Nikahi Sarah Menzel, Bongkar Persiapan Pernikahan

    Azriel Hermansyah Akui Siap Nikahi Sarah Menzel, Bongkar Persiapan Pernikahan

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Azriel Hermansyah, putra musisi ternama Anang Hermansyah dan Krisdayanti, kini tengah menghadapi fase penting dalam hidupnya. Ia dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Sarah Menzel di tahun 2026. Kabar ini semakin memperkuat spekulasi yang sebelumnya beredar tentang hubungan mereka yang terjalin cukup serius. Azriel sendiri mengakui bahwa dirinya sudah siap untuk menjalani kehidupan sebagai suami. […]

  • Rio Pattiselanno

    Aplikasi KNG, Wakil Ketua Komisi A : Terobosan Dalam Mewujudkan Visi Surabaya Sebagai Smart City

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Peluncuran aplikasi Adminduk Klampid New Generation (KNG) oleh Dispendukcapil Kota Surabaya mendapat sambutan positif dari Pdt. Rio Pattiselanno, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

  • Antisipasi Kendala Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Rutin Cek Status JKN

    Antisipasi Kendala Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Rutin Cek Status JKN

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Syarat utama untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN adalah status kepesertaan yang aktif. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau seluruh peserta untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan guna mencegah penolakan layanan di fasilitas kesehatan akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi lainnya, Kamis (27/11). “Masyarakat, khususnya […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal ALP Rute Lombok-Banyuwangi

    Berita Terkini: Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda BMX Supercross 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi tuan rumah ajang balap sepeda BMX Supercross 2025 yang akan digelar pada 15-16 November 2025. Ajang ini menjadi satu-satunya balap sepeda BMX di Indonesia yang masuk dalam agenda resmi Federasi Balap Sepeda Dunia (UCI) tahun ini. Selain itu, hanya ada dua acara di kawasan ASEAN yang masuk dalam daftar UCI, […]

expand_less