Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Puasa Ramadhan: Siapa Yang Wajib Dan Boleh Tidak Berpuasa?

Hukum Puasa Ramadhan: Siapa Yang Wajib Dan Boleh Tidak Berpuasa?

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMHukum Puasa Ramadhan: Siapa yang Wajib dan Boleh Tidak Berpuasa?

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, di mana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ibadah untuk meraih ridha Allah SWT. Namun, dalam menjalankan ibadah puasa ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu dipahami, khususnya mengenai siapa saja yang wajib dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Siapa yang Wajib Berpuasa?

Kewajiban puasa Ramadhan dibebankan kepada setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Islam: Syarat utama adalah beragama Islam. Orang yang bukan beragama Islam tidak diwajibkan untuk berpuasa.
  2. Baligh: Telah mencapai usia dewasa. Tanda-tanda baligh bagi laki-laki adalah mimpi basah, sedangkan bagi perempuan adalah menstruasi.
  3. Berakal: Memiliki akal yang sehat dan tidak dalam keadaan gila atau hilang kesadaran.
  4. Mampu: Mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan puasa. Tidak sedang sakit atau dalam kondisi yang membahayakan jika berpuasa.
  5. Hukum Puasa Ramadhan: Siapa yang Wajib dan Boleh Tidak Berpuasa?

  6. Muqim (Tidak Musafir): Tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir) yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Jika seseorang telah memenuhi kelima syarat di atas, maka ia wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar.

Siapa yang Boleh Tidak Berpuasa?

Islam adalah agama yang memudahkan. Bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasa di kemudian hari atau membayar fidyah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa:

  1. Orang Sakit: Orang yang sakit dan jika berpuasa dapat memperburuk kondisinya atau menghambat penyembuhan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa (qadha) di kemudian hari ketika sudah sembuh.
  2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh): Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) dengan jarak dan syarat tertentu yang ditetapkan dalam syariat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka juga wajib mengganti puasa (qadha) di kemudian hari.
  3. Wanita Hamil dan Menyusui: Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya. Mereka wajib mengganti puasa (qadha) di kemudian hari. Dalam beberapa pendapat, jika mereka khawatir hanya terhadap kesehatan bayinya, maka mereka juga wajib membayar fidyah.
  4. Orang Tua Renta: Orang tua yang sudah renta dan tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka wajib membayar fidyah setiap hari sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
  5. Wanita Haid dan Nifas: Wanita yang sedang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (masa setelah melahirkan) haram hukumnya untuk berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa (qadha) di kemudian hari.

Qadha dan Fidyah: Mengganti Kewajiban yang Tertinggal

Bagi orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, terdapat dua cara untuk mengganti kewajiban yang tertinggal, yaitu:

  • Qadha: Mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadhan. Jumlah hari yang diganti harus sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Qadha wajib dilakukan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
  • Fidyah: Memberi makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Besaran fidyah biasanya setara dengan satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari. Fidyah biasanya dibayarkan oleh orang tua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Kesimpulan

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu. Pemahaman yang baik mengenai hukum puasa Ramadhan, termasuk siapa yang wajib dan boleh tidak berpuasa, serta kewajiban qadha dan fidyah, akan membantu umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat. Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kemudahan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saiful Huda Ems: Balas Jasa Yang Salah, Negara Taruhannya

    Saiful Huda Ems: Balas Jasa Yang Salah, Negara Taruhannya

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saya benar-benar tidak faham kenapa di era Pemerintahan Prabowo ini, banyak menunjuk orang-orang yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya, untuk menjadi komisaris-komisaris di BUMN. Apakah hanya karena ingin balas jasa pada mereka terhadap suksesnya Prabowo menjadi presiden atau karena apa, namun jika itu alasannya maka celakalah kita sebagai bangsa, karena nasib rakyat ke […]

  • Semarak Hari Terakhir JEEF 2024: Pesan Inklusivitas dan Kecintaan pada Tanah Air

    Semarak Hari Terakhir JEEF 2024: Pesan Inklusivitas dan Kecintaan pada Tanah Air

    • calendar_month Sen, 11 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari terakhir rangkaian kegiatan Jatim Emas Exhibition Fair (JEEF) 2024 di Atrium Grand City Mall Surabaya, acara diramaikan dengan penampilan komunitas anak-anak disabilitas Tatuli, Minggu (10/11/2024) Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, komunitas Cerita Teman Tuli (Latuli) memberikan pesan khusus melalui flashmob bertema “Semua Bisa Jadi Pahlawan,” yang menampilkan berbagai gerakan dan lagu. […]

  • Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -70 Polres Jember Gelar Baktikes Gratis

    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -70 Polres Jember Gelar Baktikes Gratis

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTPA.COM – Suasana berbeda terlihat di Kantor Satlantas Polres Jember, Polda Jatim Jl. Panjaitan, Kamis, (11/9/2025). Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Jember menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis untuk masyarakat. Personel Polri, komunitas, hingga warga sekitarpun ikut serta menyumbangkan darah dan melakukan pemeriksaan kesehatan gratis. Selain untuk memperingati […]

  • Jamalludin Munthoha, Juara 1 Putra Putri Tari Jawa Timur: Berkomitmen Memperkenalkan Tari Asli Bojonegoro ke Panggung Nasional

    Jamalludin Munthoha, Juara 1 Putra Putri Tari Jawa Timur: Berkomitmen Memperkenalkan Tari Asli Bojonegoro ke Panggung Nasional

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Juara 1 Putra Putri Tari Jawa Timur Berkomitmen Perkenalkan Kesenian Daerah ke Tingkat Nasional DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemuda asal Bojonegoro, Jamalludin Munthoha, berhasil meraih gelar juara pertama dalam ajang Putra Putri Tari Jawa Timur 2025. Ia menorehkan prestasi gemilang dengan menggabungkan bakat seni dan semangat untuk memperkenalkan tarian khas daerahnya ke panggung nasional. Awal Mula Cinta […]

  • Museum 10 November: Kisah Heroik dalam Pertempuran Surabaya

    Museum 10 November: Kisah Heroik dalam Pertempuran Surabaya

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Museum 10 November adalah tempat bersejarah yang berdiri di jantung Kota Surabaya. Diresmikan pada 10 November 2000, museum ini dibangun untuk memperingati pertempuran heroik para pejuang Indonesia melawan tentara Sekutu pada 10 November 1945. Pertempuran tersebut dikenal sebagai salah satu momen penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Museum ini menjadi saksi bisu dari […]

  • Daycare

    Daycare, Wakil Rakyat Ingatkan Pemerintah SOP Dan Sertifikasi Penitipan Anak

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Daycare tempat penitipan anak kini menjadi viral. Pasca peristiwa penganiayaan pemiliknya, sekarang menjadi trust issued masyarakat Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengungkapkan pemerintah harus segera menyusun aturan. Sebagai parameter, standar operasional dan sertifikasi penyelenggaraan daycare (tempat penitipan anak). Hal tersebut, menyusul peristiwa penganiayaan pemilik daycare di Depok, Jawa Barat. “Pemerintah harus segera menyusun […]

expand_less