Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Hadapi Sidang Putusan Dugaan Etika Asusila

HUKRIM, PEMILU943 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengadakan sidang putusan dugaan etika terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu, 3 Juli 2024.

Sidang ini akan dibuka untuk umum setelah sebelumnya berlangsung tertutup. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. “Benar,” kata Heddy di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Sidang ini diadakan setelah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengajukan keluhan terhadap Hasyim Asy’ari.

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti mengatakan bahwa Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik menurut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Maria mengatakan bahwa ada beberapa belas bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, dan video, yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa Hasyim telah memprioritaskan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya dan telah melakukan tindakan yang berulang terhadap korban.

“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelas Maria.

Maria berharap bahwa DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya dan bahwa sidang putusan akan menghasilkan hukuman yang sesuai terhadap Hasyim.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Maria juga mengatakan ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas.

“Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian,” ujarnya

Sidang putusan akan menjadi momen penting bagi Hasyim Asy’ari dan DKPP RI, karena akan menentukan nasibnya sebagai Ketua KPU RI dan menegaskan komitmennya terhadap kode etik dan perilaku yang baik dalam pemilihan umum. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *