DPRD Jatim Usulkan Raperda KTR, Tidak Melarang Merokok, Hanya Mengatur Tempatnya

PERISTIWA895 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, tanpa menghilangkan hak untuk merokok.

“Oleh karena itu, Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok,” ujar juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Ratnadi Ismaon, Minggu (26/5/2024).

“Raperda ini hanya mengatur kegiatan tersebut agar tidak dilakukan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,” tambahnya.

Baca Juga :  Kisah Ibu dan Bayi Tertahan, Armuji Bereskan Biaya Klinik hingga Uang Kos Warga

Ratnadi, politisi asal Fraksi Partai Demokrat, menambahkan bahwa Raperda ini masih memperbolehkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan sejumlah syarat.

“Yakni berada pada ruang terbuka, harus terpisah dari ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta jauh dari tempat orang lalu lalang,” jelasnya.

Ratnadi menambahkan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan, dan rumah. Umur pertama kali merokok paling tinggi adalah umur 15-19 tahun sebanyak 55,9 persen, diikuti umur 10-14 tahun sebanyak 17,9 persen, umur 20-24 tahun sebanyak 17,7 persen, dan umur 4-9 tahun sebanyak 1,4 persen.

Baca Juga :  Klinik atau Penjara? Ibu dan Bayi 'Ditahan' Gara-Gara Tak Mampu Bayar 2 Juta

Lebih lanjut, Ratnadi menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini didasarkan pada tingginya penggunaan rokok di kalangan masyarakat Jawa Timur.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok mencapai 28,62 persen, sementara Provinsi Jawa Timur mencapai 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat nasional. (dk/nw)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *