Diagram Kota Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk kepentingan warga miskin.
Penggunaan aset ini harus diusulkan oleh LPMK dan RT/RW, dengan syarat tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Saya selalu katakan adalah untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Wali Kota Eri, Kamis (23/5/2024).
Eri Cahyadi mencontohkan pengelolaan pasar oleh LPMK di atas tanah aset Pemkot Surabaya. Selama uang yang terkumpul dari iuran digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, hal itu diperbolehkan.
“Contoh pasar dikelola oleh LPMK, setelah itu ada iuran misalnya, iuran itu digunakan untuk pembangunan, boleh. Tapi kalau ada iuran, setelah itu iurannya itu tidak digunakan (bangun) pasar buat apa,” tegasnya.
Namun, Wali Kota Eri berpendapat bahwa idealnya pasar dikelola oleh koperasi pedagang pasar, sehingga dana yang terkumpul dapat digunakan langsung untuk membangun dan mengembangkan pasar tersebut.
“Ketika koperasi pedagang pasar itu dibentuk, maka uang yang masuk untuk membangun pasarnya. Itu yang harus dijaga,” jelas Cak Eri, sapaan akrab Wali Kota Surabaya.
Cak Eri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Baginya, siapapun boleh menggunakan aset milik Pemkot Surabaya selama tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok.
“(Aset) yang dipegang LPMK banyak dan LPMK-nya menggunakan kembali untuk kepentingan (masyarakat) yang memanfaatkan tadi. Itu yang membuat bahagia kita,” katanya.
Untuk memastikan aset dimanfaatkan dengan benar, Wali Kota Eri menyatakan bahwa Pemkot akan memantau dan mengevaluasi penggunaan aset tersebut secara rutin.
“Jika dikelola oleh bagian LPMK, RW/RT silahkan, tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti akan dipantau oleh pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, maka kita akan hentikan kerjasama itu,” jelasnya.
Setiap tahunnya, penggunaan aset akan dievaluasi oleh Pemkot Surabaya. LPMK atau RT/RW harus menyampaikan program kerja dari penggunaan aset tersebut untuk satu tahun ke depan.
“Jadi tidak sampai lima tahun tak loss, tidak. Jadi nanti tujuan satu tahun apa, begini-begini. Nanti kita lihat kita sampaikan juga, kalau itu pasar, kita juga sampaikan ke pedagang, diteruskan apa tidak, hasilnya bisa dirasakan atau tidak, kalau bisa (dirasakan) diperpanjang lagi,” tambahnya.
Cak Eri juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Surabaya, karena tidak seluruhnya pembangunan kota bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot.
“Jadi kalau misal ada yang bisa menggerakkan bersama, saya akan lebih senang. Karena tidak selalu semuanya dikerjakan oleh pemerintah kota. Tetapi ada bagian masyarakat yang mengembangkan dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat,” pungkasnya. (dk/nw)