Diagram Kota Jakarta – Pada November 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan di Indonesia. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pilkada tersebut.
“Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hal ini telah disepakati dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa aturan pengunduran diri caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih juga dimasukkan dalam Rancangan PKPU terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwa tidak ada celah bagi caleg terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Aturan ini bertujuan untuk menghindari polemik dan memastikan transparansi serta integritas dalam proses pemilihan umum.
“Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi,” jelas Hasyim Asy’ari.
Dengan demikian, para calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih harus menyampaikan pengunduran diri pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berintegritas di tingkat lokal maupun nasional. (dk/ria)