Diagram Kota Surabaya – Rumah Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum yang terletak di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No. 26, RT. 001/RW. 011 Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya saat ini sedang dalam sengketa Gono Gini, sebagaimana terdaftar dalam Register No. 15032024MHD.
Kuasa hukum dari Boutrous Lawfirm Petrus Loyani sebagai kuasa penggugat mengatakan, dalam situasi seperti ini, langkah preventif perlu diambil untuk mencegah pemindahan rumah tersebut kepada pihak ketiga.
“Dikarenakan fisik dan surat rumah berada di tangan Dr. Yoan Nursari Simanjuntak S.H., M.Hum, pemasangan spanduk menjadi salah satu langkah yang efektif untuk menghindari perpindahan rumah objek sengketa kepada pihak ketiga,” kata Petrus kepada diagramkota.com, Rabu (20/3/2024).
Selain rumah di Perum YKP Penjaringan Sari, ada juga satu unit Apartemen Gunawangsa MERR yang terletak di Jl. Raya Kedung Baruk No.96 (Komplek MERR) Kec. Rungkut, Kel. Kedung Baruk, Kotamadya Surabaya yang juga terlibat dalam sengketa gono gini.
“Dalam kasus ini, langkah preventif yang sama perlu diambil untuk mencegah pemindahan apartemen kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Menururtnya, tindakan preventif seperti pemasangan spanduk ini sangat penting karena dapat menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat pemindahan rumah atau apartemen kepada pihak ketiga.
“Jika rumah atau apartemen tersebut berpindah tangan sebelum sengketa selesai, maka pihak yang menang dalam sengketa akan menghadapi kesulitan dalam merebut kembali hak kepemilikan atas properti tersebut,” kata Petrus.
Dengan adanya spanduk yang menunjukkan bahwa rumah atau apartemen sedang dalam sengketa, pihak ketiga yang berencana untuk membeli atau menggunakan properti tersebut akan lebih berhati-hati dan mungkin akan mencari informasi lebih lanjut mengenai status hukumnya sebelum mengambil keputusan.
Dalam kasus sengketa properti, langkah preventif seperti pemasangan spanduk dapat menjadi alat yang efektif untuk melindungi hak kepemilikan dan mencegah pemindahan properti kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak yang terlibat dalam sengketa untuk segera mengambil tindakan preventif ini guna menjaga keberlanjutan proses hukum dan melindungi hak-hak mereka. (dk/akha)