Direktorat Jenderal Pajak Mengingatkan SPT Tahunan Wajib Pajak Melalui Email

EKONOMI1187 Dilihat

Diagram Kota SurabayaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai pengiriman email pengingat kepada 25 juta wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT yang rendah dan data yang sering tidak lengkap dalam SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, bahwa prioritas diberikan kepada wajib pajak dengan profil kepatuhan yang tidak lengkap.

“Dari total 73,13 juta wajib pajak orang pribadi, sebanyak 23 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan akan menerima email pengingat dari DJP. Selain itu, sebanyak 396.622 perusahaan yang merupakan pemberi kerja wajib pajak orang pribadi juga akan menerima email pengingat,” kata Dwi diagramkota.com, Senin (4/3/2024).

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Emas, Pegadaian Cetak Laba Rp 5,85 Triliun

Dwi Astuti menambahkan, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana hanya sekitar 230 ribu perusahaan yang mendapat email blast.

“Dalam mengingatkan wajib pajak, DJP menekankan bahwa email yang diterima harus memiliki domain belakang @pajak.go.id,” terangny.

Semua email lainnya dapat dianggap sebagai penipuan atau phising yang memanfaatkan masa pelaporan SPT Tahunan.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirimkan file atau aplikasi melalui email, dan domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Oleh karena itu, semua email yang berasal dari luar domain tersebut dapat dipastikan bukan berasal dari DJP.

Melaporkan SPT tahunan pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Dengan melaporkan SPT secara tepat waktu dan lengkap, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin diberikan oleh DJP.

Baca Juga :  Cuma di Pegadaian! Gadai Emas Bisa Dapat Goldback hingga Rp.500rb

Selain itu, melaporkan SPT dengan benar juga memberikan manfaat bagi wajib pajak sendiri, seperti memperoleh hak-hak dan manfaat yang terkait dengan pajak.

Dengan adanya pengiriman email pengingat dari DJP, diharapkan wajib pajak dapat lebih sadar akan pentingnya melaporkan SPT tahunan pajak,” lanjut Dwi.

Selain itu, pengiriman email ini juga merupakan langkah DJP dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT dan memastikan bahwa data yang diterima dalam SPT adalah lengkap dan akurat.

Dwi Astuti mengingatkan, dalam menghadapi era digital, wajib pajak juga harus berhati-hati terhadap penipuan atau phising yang dapat merugikan mereka.

“Dengan memastikan bahwa email yang diterima memiliki domain belakang @pajak.go.id, wajib pajak dapat melindungi diri mereka dari upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP,” jelasnya. (dk/ria)

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Tempat Nongkrong, Café BlackDew Pacet Bawa Misi Pemberdayaan Ekonomi

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *