Diagram Kota Surabaya – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum, melakukan pengambilan sumpah dan janji pengacara pajak. Sumpah dan janji para peserta berasal dari berbagai asosiasi ini dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tinggi Jalan Sumatera, Surabaya.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menjelaskan, sumpah dan janji merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon advokat sebelum mereka dapat melaksanakan profesi mereka. Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
“Bahwa sumpah advokat merupakan bagian penting dalam menjalankan profesi pengacara. Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun tetap dibatasi oleh hukum, perundang-undangan, dan kode etik yang berlaku,” kata Kresna Menon, Selasa (27/2/2024).
Sumpah advokat ini juga merupakan bentuk jaminan bahwa advokat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Pada acara tersebut, terdapat enam advokat khusus pajak dari Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) yang baru saja dilantik. Dengan diambilnya sumpah advokat, status mereka secara resmi diakui oleh negara sebagai pengacara pajak.
Keenam dari anggota PERJAKIN diantaranya, Muljo Hardijana SH, M.HUM, CTL. Dwi Cahyono SH, MH, CTL. Alfin Syahrizal, SH, S.AK, CTL. Andri Cahyanto, SH, MH, CTL. Hestini, SH, CTL. dan Ferdinand Maria Franky, SH, MH, CTL.
Nama-nama mereka juga akan masuk ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sumpah advokat dalam mengakui dan menghormati profesi pengacara pajak.
“Iya benar saya merasa bangga, saya sarankan kepada teman-teman advokat segera ikutin pendidikan khusus diprofesi pengacara perpajakan atau perjakin agar teman-teman semua mempunyai litigasi yang kuat untuk dapat menegakkan hukum perpajakan di Indonesia khususnya,” ujar Alfin saat ditemui diagramkota.com usai acara.
Selain itu, sumpah advokat juga menjadi landasan moral bagi pengacara pajak dalam menjalankan tugas mereka. Dalam dunia hukum, terdapat banyak godaan dan tekanan yang dapat menggoyahkan integritas seseorang.
“Namun, dengan adanya sumpah advokat, pengacara pajak diingatkan untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka,” pungkas pria asal Balikpapan ini. (dk/akha)