Kebijakan Pemkot Surabaya: Penandaan NIK untuk Mantan Suami yang Tidak Bayar Nafkah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memastikan kepatuhan warga terhadap putusan pengadilan. Salah satu kebijakan yang dijalankan adalah penandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah pascaperceraian.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan, sekaligus memastikan bahwa setiap amar putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial yang dapat dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan. Dengan adanya penandaan NIK, sistem layanan publik akan secara otomatis mendeteksi status kelalaian tersebut dan mencegah pemilik NIK dari mengakses layanan tertentu hingga kewajiban nafkah dipenuhi.
Penjelasan Kepala Dispendukcapil Surabaya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa penandaan NIK bukan berarti pemblokiran atau penghapusan NIK secara permanen. NIK tetap aktif dan berlaku dalam database kependudukan nasional.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku,” ujar Irvan. “Mekanisme yang berjalan adalah pemberian status khusus atau penandaan pada NIK di dalam sistem layanan publik lokal yang telah terintegrasi dengan data Pengadilan Agama.”
Dampak Penandaan NIK
Implikasi dari penandaan NIK ini cukup luas. Mantan suami yang tidak taat hukum berpotensi tidak bisa mengakses pengurusan izin usaha hingga layanan fasilitas kesehatan tertentu. “Implikasinya akan cukup luas karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh,” jelas Irvan.
Namun, sanksi administratif ini tidak bersifat permanen. Begitu mantan suami melunasi kewajiban nafkahnya dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, pemulihan data akan langsung dilakukan.
Tanggapan Masyarakat
Kebijakan ini menuai perhatian publik lantaran menyentuh langsung pemenuhan hak-hak dasar anak serta mantan istri yang kerap terabaikan setelah perceraian. Sejumlah warga menyambut baik langkah Pemkot Surabaya, sementara yang lain khawatir tentang dampaknya terhadap akses layanan publik.
Tindakan Lanjutan
Pemkot Surabaya terus berupaya mendorong kepatuhan hukum warga tanpa menghapus hak administrasi kependudukan mereka. Melalui integrasi sistem layanan kependudukan dengan lembaga peradilan, Pemkot berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar