DPRD Surabaya: Pembentukan Perda Disabilitas untuk Mencegah Kebijakan Diskriminatif
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kini tengah mengambil langkah penting dalam upaya melindungi warga berkebutuhan khusus. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya telah menyatakan komitmennya untuk membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya kebijakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Peran DPRD dalam Penyusunan Perda
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa saat ini masih kurangnya regulasi spesifik yang mengatur tentang disabilitas. Ia berharap perda ini dapat selesai dibahas dalam periode 2024-2029.
“Yang kurang regulasi secara spesifik mengatur tentang disabilitas, mudah-mudahan bisa kami selesaikan di periode DPRD 2024-2029 ini,” ujar Fathoni.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Surabaya memiliki anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Dana tersebut tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti DP3A, Dinas Sosial, dan DKRPP.
Fokus pada Program Peningkatan SDM dan Infrastruktur Ramah Disabilitas
Menurut Fathoni, dana sebesar Rp 120 miliar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Surabaya digunakan untuk program peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur ramah disabilitas.
“Harapan kami Perda ini menjadi payung hukum, mulai peningkatan keterampilan, akses pekerjaan, hingga perlindungan dari kebijakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” tambahnya.
Kebutuhan Pendidikan dan Akses Pekerjaan
Ketua Koalisi Disabilitas Surabaya, Selamet Budi Santoso, menyampaikan bahwa jumlah warga berkebutuhan khusus di Surabaya mencapai ribuan. Berdasarkan survei di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, terdapat 170 orang disabilitas, dan jika dikalikan dengan 31 kecamatan, totalnya sekitar 4.600 orang.
“Disabilitas itu tiap hari terus tambah, karena kecelakaan, stroke atau sakit apapun berubah menjadi disabilitas. Kalau setahun itu 335 hari, 335 orang bertambah,” jelas Budi.
Selain itu, ia menyoroti bahwa penyandang disabilitas membutuhkan perhatian pemerintah dalam hal pendidikan, kesehatan, dan akses pekerjaan. Namun, dalam undang-undang, hanya 2 persen dari tenaga kerja yang diwajibkan untuk disabilitas, namun realitasnya tidak ada yang masuk.
Kebutuhan Bantuan untuk Kelompok Ekonomi Atas
Budi juga menyoroti bahwa sejumlah warga disabilitas termasuk dalam desil 8 dan 9, yaitu kelompok ekonomi atas. Meski demikian, mereka tetap membutuhkan bantuan untuk hidup sehari-hari.
Dengan pembentukan Perda tentang disabilitas, Surabaya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua warganya. Langkah ini akan memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas dan memastikan akses yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar