TPPO Berkedok Spa Terbongkar, DPRD Surabaya Desak Penertiban Izin dan Sanksi Tegas bagi Pelaku
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 42 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Surabaya terkait dugaan TPPO berkedok spa, Senin (8/6/2026)(dk)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO berkedok spa yang melibatkan anak di bawah umur di Surabaya memicu perhatian serius DPRD Surabaya. Komisi D menemukan banyak usaha spa beroperasi hanya dengan izin panti pijat serta menjalankan aktivitas di luar peruntukannya. DPRD mendesak Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam TPPO diproses sesuai hukum.
DPRD Surabaya Soroti Kasus TPPO Berkedok Spa
DIAGRAMKOTA.COM – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga berlangsung di sejumlah tempat usaha spa di Surabaya memicu respons keras dari Komisi D DPRD Surabaya.
Dalam hearing yang digelar pada Senin (8/6/2026), belasan pemilik usaha spa dipanggil untuk dimintai keterangan terkait berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan izin usaha hingga dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam operasional mereka.
Usai rapat dengar pendapat tersebut, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kasus TPPO, tetapi juga menyangkut lemahnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha.
Banyak Spa Hanya Kantongi Izin Panti Pijat
Dalam keterangannya, Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha yang mengklaim menjalankan bisnis spa ternyata hanya mengantongi izin panti pijat.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang tidak bisa dianggap sepele karena kedua jenis usaha tersebut memiliki klasifikasi dan kewenangan perizinan yang berbeda.
“Izin panti pijat itu risikonya rendah dan kewenangannya di pemerintah kota. Sedangkan spa masuk kategori menengah tinggi yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Banyak yang sengaja mengambil jalan pintas dengan alasan tidak mau ribet, padahal ini pelanggaran izin administrasi yang serius,” tegas Imam.
Temuan ini menjadi salah satu fokus perhatian Komisi D karena berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dalam operasional usaha.
Diduga Beroperasi di Luar Peruntukan Izin
Tak hanya persoalan izin spa, DPRD juga menemukan adanya praktik usaha yang dinilai jauh menyimpang dari perizinan yang dimiliki.
Beberapa tempat yang berlabel spa diduga menjalankan berbagai aktivitas lain, mulai dari restoran, ruang karaoke hingga peredaran minuman keras tanpa izin yang sesuai.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan.
Komisi D menilai praktik semacam ini harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.
Imam Syafi’i Kritik Lemahnya Pengawasan Pemkot Surabaya
Atas berbagai temuan tersebut, Imam Syafi’i turut mengkritik lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurut politisi Partai NasDem itu, Pemerintah Kota Surabaya seharusnya melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh usaha yang telah diberikan izin operasional.
“Harusnya Pemkot sebagai pemberi izin melakukan pengawasan melekat. Jika pengawasan berjalan, penyimpangan di lapangan bisa terdeteksi sejak dini. Ini menunjukkan ada kelalaian, kurangnya kontrol pengawasan,” sindirnya.
Ia menilai berbagai penyimpangan yang kini terungkap menjadi indikator bahwa sistem pengawasan belum berjalan optimal.
DPRD Dorong Teguran hingga Penutupan Usaha
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera memberikan teguran kepada para pengusaha yang tidak tertib administrasi maupun melanggar ketentuan izin usaha.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, DPRD siap mendorong penerapan sanksi yang lebih tegas.
Imam menegaskan bahwa penutupan operasional dapat menjadi opsi apabila pelanggaran tetap dilakukan dan tidak ada upaya perbaikan dari pihak pengelola usaha.
Komisi D Tegaskan Zero Tolerance terhadap TPPO Anak
Terkait kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur, Komisi D DPRD Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat.
Imam Syafi’i memastikan seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat harus diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan. Kami tidak berkompromi dengan kasus TPPO, apalagi di bawah umur,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting dilakukan tidak hanya untuk menuntaskan kasus yang sedang berjalan, tetapi juga memberikan efek jera agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.
DPRD Minta DP3A Kawal Proses Hukum
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan kasus, Komisi D juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus memantau perkembangan proses hukum yang berlangsung.
“Kami juga sudah meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk terus memantau proses hukum di Polda Jatim maupun Polda Lampung,” tutup Imam.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal sekaligus menjamin proses hukum berlangsung secara transparan dan tuntas.***

>
