Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat Revisi UU Ketenagakerjaan, Regulasi K3 Era Kolonial Siap Diperbarui
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 33 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh berkolaborasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia kerja. Kemnaker juga mendorong revisi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk memperbarui sanksi yang masih mengacu pada regulasi lama peninggalan era kolonial.
Wamenaker Dorong Kolaborasi dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk terlibat aktif dalam proses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dunia kerja saat ini.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Dalam forum tersebut, Afriansyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kalangan dunia usaha, serikat pekerja, serikat buruh hingga DPR RI.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah.
Peran Serikat Buruh Dinilai Sangat Penting
Menurut Afriansyah, keterlibatan pekerja dan organisasi buruh menjadi elemen penting dalam proses penyusunan regulasi. Kehadiran mereka diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dunia kerja, memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan iklim usaha yang sehat dan produktif.
Ia menilai fungsi kontrol sosial yang dijalankan serikat buruh memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kebijakan ketenagakerjaan.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.
Regulasi K3 dan UU Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
Selain mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mempercepat upaya pembaruan sejumlah regulasi yang telah berusia puluhan tahun. Di antaranya adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 serta Undang-Undang Uap yang masih merupakan warisan era kolonial.
Afriansyah menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak mampu menjawab tantangan industri modern yang semakin kompleks, terutama terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Salah satu contoh yang disorot adalah sanksi bagi pelanggaran ketentuan K3 yang masih berupa denda Rp100.000 atau kurungan tiga bulan. Menurutnya, besaran sanksi tersebut sudah tidak relevan dan tidak memiliki daya cegah yang memadai.
Karena itu, Kemenaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas agar mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.
Wamenaker: Perlindungan Pekerja Harus Lebih Komprehensif
Afriansyah menegaskan bahwa penguatan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” tuturnya.
Langkah revisi regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, teknologi, dan pola hubungan kerja baru, tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja.***

>
