Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Pemerintah Perbarui Aturan PPh Final UMKM, CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

Pemerintah Perbarui Aturan PPh Final UMKM, CV dan PT Tak Lagi Dapat Fasilitas

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah mengubah aturan terkait penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Perubahan Kriteria Subjek Penerima Fasilitas

Sebelumnya, fasilitas PPh Final 0,5% berlaku untuk berbagai jenis entitas badan seperti koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, dengan dikeluarkannya PP 20/2026, kriteria penerima fasilitas tersebut kini lebih terbatas.

Menurut Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas tarif 0,5% hanya diperuntukkan bagi tiga kelompok, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Dengan demikian, badan usaha lain seperti CV, Firma, PT (non-perorangan), serta BUMDes tidak lagi menjadi subjek penerima fasilitas PPh Final 0,5%.

Masa Transisi untuk Entitas Terdahulu

Untuk CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih terdaftar menggunakan tarif 0,5%, pemerintah memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak tersebut yang jangka waktu pengenaan pajak finalnya belum berakhir (berdasarkan jangka waktu pada PP 55/2022), tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir. Setelah masa transisi selesai, badan-badan usaha terkait harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Sebelumnya, PT dapat memanfaatkan skema PPh Final selama 3 tahun, sementara CV, Firma, dan BUMDes diberikan waktu pemanfaatan selama 4 tahun.

Tujuan Revisi Aturan Pajak

Revisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan praktik bisnis yang sehat dan menata kebijakan perpajakan agar fasilitas lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

Komentar Ahli

Dalam keterangannya, [Nama] menekankan bahwa perubahan ini penting untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. “Dengan mempersempit kriteria penerima fasilitas, pemerintah berupaya memastikan bahwa manfaat pajak benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya untuk Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang sebelumnya termasuk dalam kategori CV, Firma, atau PT non-perorangan, penting untuk memahami perubahan regulasi ini. Mereka perlu mengevaluasi kembali struktur bisnis dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif pajak.

Selain itu, pelaku usaha juga disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan bisnis guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

FAQ

  • Apa yang dimaksud dengan PPh Final 0,5%?
    PPh Final 0,5% adalah tarif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah sebagai bentuk insentif pajak.

  • Siapa saja yang bisa mendapatkan PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026?
    Hanya wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

  • Bagaimana dengan CV, Firma, dan PT non-perorangan?
    Mereka tidak lagi berhak menggunakan tarif 0,5% setelah masa transisi berakhir.

  • Apakah ada masa transisi untuk entitas yang sebelumnya menggunakan PPh Final 0,5%?
    Ya, pemerintah memberikan masa transisi sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024

    Wakapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Mojokerto, pada Senin (22 Juli 2024). Sebanyak 899 siswa Diktuk Bintara Polri turut serta dalam acara ini, di mana mereka menerima arahan tentang wawasan kebangsaan […]

  • Gempa Bumi , Mentawai, Sumatera Barat Gempa , Pacitan, BMKG JEMBER

    Gempa Kecil Mengguncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 2,3 terjadi di sekitar kawasan tenggara Pacitan, Jawa Timur, pada Sabtu (25/4/2026) pukul 05.16 WIB. Informasi ini disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui akun resmi mereka. Meski gempa tercatat cukup kecil, masyarakat tetap diminta untuk tetap waspada dan memahami langkah-langkah keselamatan yang tepat saat menghadapi bencana alam […]

  • Karyawan Koperasi di Durenan Trenggalek, Dengan Sadis Aniaya Pacarnya 

    Karyawan Koperasi di Durenan Trenggalek, Dengan Sadis Aniaya Pacarnya 

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelaku penganiayaan UA 29 tahun salah satu oknum karyawan koperasi swasta di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, dengan sadis menyiksa pacarnya dan menyetubuhinya di dua tempat kejadian perkara (TKP). Korban adalah WSK 25 tahun warga Kecamatan Rejoagung, Kabupaten Tulungagung, usai melapokan kasus penganiayaan ke Polres Trenggalek, mengatakan, bahwa ada dua tempat penganiayaan yang dilakukan […]

  • antam Harga emas Antam hari ini Harga emas jatuh

    Berita Terbaru Jumat Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp13.000/Gram

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas Antam, salah satu produk logam mulia yang paling diminati di Indonesia, kembali mengalami kenaikan pada hari ini. Kenaikan ini terjadi meskipun harga emas dunia mengalami penurunan. Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian khusus bagi para investor dan konsumen yang aktif bertransaksi di pasar logam mulia. Perkembangan Harga Emas Antam Pada perdagangan […]

  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

    Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 283
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir […]

  • Kementerian PU, Sekolah Rakyat,

    Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Provinsi Jawa Timur 1 sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Proyek ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di wilayah tersebut. Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa […]

expand_less