Purbaya Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan: Alasan dan Dampak bagi Wajib Pajak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kebijakan relaksasi yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Alasan Perpanjangan Batas Waktu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena dua pertimbangan utama. Pertama, jadwal pelaporan SPT tahunan kali ini beririsan dengan libur Lebaran 2026. Hal ini membuat banyak wajib pajak kesulitan dalam menyelesaikan administrasi sebelum masa cuti. Kedua, terdapat kendala teknis pada sistem coretax, yang menyebabkan beberapa pengguna mengalami gangguan saat mengakses layanan online.
“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan resmi.
Relaksasi Sanksi Administratif
Dengan perpanjangan batas waktu pelaporan, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan pelaporan tepat waktu.
Purbaya telah memerintahkan jajaran internal untuk segera menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan tersebut. “Nanti saya bikin (aturan tertulisnya). Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan,” katanya.
Realisasi Pelaporan Masih Belum Optimal
Meski telah diberikan perpanjangan, realisasi pelaporan SPT masih belum optimal. Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih kurang sekitar 6 juta dari target sekitar 15 juta pelaporan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan telah diterima, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi semula jatuh pada 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.
Denda untuk Keterlambatan Pelaporan
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.
Tanggapan Masyarakat
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT ini mendapat respons positif dari sejumlah wajib pajak. Banyak dari mereka merasa lega karena memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan, terutama menjelang libur Lebaran.
Namun, beberapa pihak tetap khawatir akan efisiensi sistem coretax yang masih mengalami kendala teknis. Mereka berharap pemerintah dapat segera memperbaiki infrastruktur digital agar tidak terjadi lagi gangguan serupa di masa depan.
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk membantu wajib pajak menghadapi tantangan administratif. Selain itu, penghapusan sanksi denda juga menjadi bentuk kebijakan yang lebih manusiawi. Namun, perlu adanya peningkatan kualitas sistem digital agar proses pelaporan bisa berjalan lebih lancar di masa mendatang.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar