Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Pemdes Lama Disorot Warga, “Bongkar“ Kos di Atas Tanah Kas Desa Damarsi Sidoarjo 

Pemdes Lama Disorot Warga, “Bongkar“ Kos di Atas Tanah Kas Desa Damarsi Sidoarjo 

  • account_circle Adis
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, semakin memanas. Aset desa yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) diduga dimanfaatkan tanpa memberikan kontribusi bagi desa. Polemik ini kini juga menyeret kebijakan pemerintah desa lama yang menjadi sorotan warga.

Sorotan warga menguat setelah muncul bangunan kos-kosan yang berdiri di atas lahan TKD. Warga menilai keberadaan bangunan tersebut tidak semestinya ada di atas aset desa dan meminta agar bangunan itu segera diratakan demi mengembalikan fungsi tanah kas desa.

Seperti diketahui, Desa Damarsi sebelumnya dipimpin oleh Kepala Desa Musollin pada periode 2012–2018. Setelah itu, jabatan kepala desa dilanjutkan oleh Miftahul Anwaruddin untuk periode 2018–2026. Kebijakan pada masa pemerintahan desa sebelumnya kini turut dipertanyakan warga terkait pengelolaan aset desa tersebut.

Persoalan ini berkaitan dengan lahan TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi yang saat ini disebut telah dimanfaatkan menjadi bangunan rumah kos, seperti yang di ketahui  bangunan kos Tersebut sejak akhir Oktober 2023 silam. Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga mengenai status dan legalitas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Mantan anggota BPD Damarsi, M. Ali Subhan (54), menjelaskan bahwa akar persoalan bermula sejak tahun 2004 ketika lahan tersebut diserahkan kepada desa sebagai aset TKD.

“Masalah mulai muncul saat pengembang PT Jaya Tera Group membebaskan lahan sekitar 1,5 hektare yang berdekatan dengan TKD. Pada pembangunan tahap kedua tahun 2016, mereka membangun di sisi barat hingga membuat posisi tanah kas desa terjepit,” jelas Ali Subhan, Kamis (11/3).

Menurutnya, pemerintah desa saat itu seharusnya dapat mengambil langkah pencegahan agar aset desa tidak terdampak pembangunan perumahan.

“Saya menduga sejak 2017 sudah ada skenario tukar guling (ruislag) dengan alasan lahan terjepit. Padahal kondisi itu sebenarnya bisa dihindari jika sejak awal aset desa dijaga dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, rencana tukar guling tersebut juga tidak berjalan mulus. Pemilik lahan pengganti yang disebut bernama Haji Ayugan dikabarkan membatalkan kesepakatan sekitar tahun 2023 sehingga persoalan TKD hingga kini belum menemukan titik terang.

Tokoh masyarakat Damarsi, Hasan Hadi (50), juga menyoroti kerugian desa. Ia menyebut pengembang telah memanfaatkan akses jalan yang melintasi TKD untuk pembangunan perumahan tanpa memberikan kompensasi kepada desa.

“Seluruh akses jalan pembangunan tahap dua melewati tanah TKD. Namun sampai sekarang PT Jaya Tera Group tidak memberikan kontribusi apa pun kepada desa. Ini jelas merugikan warga karena aset desa dimanfaatkan secara sepihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, warga melalui Musyawarah Desa (Musdes) juga telah merekomendasikan agar bangunan kos yang berdiri di atas tanah kas desa segera dibongkar.

“Warga meminta bangunan kos di atas tanah kas desa diratakan agar fungsi aset desa bisa kembali seperti semula dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin, menyatakan pihaknya berkomitmen menyelamatkan aset desa. Ia mengakui koordinasi dengan pihak pengembang kerap menemui jalan buntu karena mereka selalu berpegang pada izin lama.

“Pengembang selalu beralasan izin mereka sudah lengkap sejak dulu. Tapi kenyataannya tanah kas desa kita terhimpit dan PADes dari sektor itu tidak berjalan,” kata Udin.

Ia menegaskan pemerintah desa akan mengikuti rekomendasi warga dan BPD, termasuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas TKD serta menempuh jalur hukum jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

“Hasil rapat sudah jelas. Jika tidak ada penyelesaian atau kompensasi sesuai aturan, kami siap menempuh langkah hukum dan menertibkan bangunan di atas tanah kas desa agar aset desa kembali bermanfaat bagi warga Damarsi,” pungkasnya.(Zack)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Layanan Streaming Peacock

    Perkembangan Layanan Streaming Peacock

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peacock, layanan streaming yang dimiliki oleh NBCUniversal, mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah pelanggannya. Dalam kuartal keempat tahun 2025, layanan ini berhasil melewati ambang batas 44 juta pelanggan. Angka ini menandai perubahan penting karena sebelumnya Peacock terjebak di angka 41 juta selama beberapa kuartal berturut-turut. Kinerja Finansial yang Tidak Sepenuhnya Menggembirakan Meskipun jumlah pelanggan meningkat, […]

  • Tiga Tokoh Dunia: Avishkar Raut dan Sushila Karki

    Tiga Tokoh Dunia: Avishkar Raut dan Sushila Karki

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Perubahan Politik di Nepal: Peran Gen Z dalam Menggulingkan Pemerintah DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Minggu, 14 September 2025, sebuah peristiwa penting terjadi di Nepal yang menunjukkan kekuatan generasi muda. Demonstrasi yang dipimpin oleh Gen Z berhasil melengserkan pemerintahan Perdana Menteri Sharma Oli. Beberapa bulan sebelumnya, para pemuda ini dibangkitkan semangatnya oleh pidato Avishkar Raut, seorang remaja […]

  • pramono

    Pramono tegaskan dukungan pada kebebasan pers: Saya tak pernah hubungi media untuk koreksi berita

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengakui selama hampir tiga puluh tahun bekerja di lingkungan pemerintahan, ia tidak pernah sekali pun menelepon media untuk meminta perbaikan berita yang membahas dirinya. Sebelum menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Pramono pernah menjabat sebagai anggota DPR RI pada periode 1999 hingga 2015 serta menjabat sebagai sekretaris kabinet RI dari […]

  • Qodari: Peran KSP akan Berbeda Dibanding Era Moeldoko

    Qodari: Peran KSP akan Berbeda Dibanding Era Moeldoko

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Peran KSP yang Berbeda di Bawah Kepemimpinan Baru DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa peran lembaga ini kini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan masa lalu, terutama saat dipimpin oleh Moeldoko. Salah satu perubahan utamanya terkait struktur kelembagaan, di mana sebelumnya terdapat kedeputian komunikasi politik. Kini, fungsi tersebut telah berdiri sendiri sebagai Badan […]

  • Wamendikdasmen: Zonasi Berubah Jadi Domisili, SPMB Gunakan Empat Jalur Seleksi

    Wamendikdasmen: Zonasi Berubah Jadi Domisili, SPMB Gunakan Empat Jalur Seleksi

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 424
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza, mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan istilah “zonasi” dengan “domisili”. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa dalam memilih sekolah dan memastikan pemerataan akses pendidikan. Saat ditemui awak Diagramkota.com di Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Selasa […]

  • Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

    Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam […]

expand_less