Friderica Widyasari Dewi, Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah penting dalam menjaga kelancaran tugas dan fungsi lembaganya setelah sejumlah pejabat utama mundur. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas organisasi dan menjalankan tanggung jawab pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan secara efektif.
Dalam rapat yang diadakan di Jakarta, OJK menetapkan dua nama sebagai anggota dewan komisioner pengganti. Salah satunya adalah Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Ia kini ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Mekanisme dan Tujuan Penunjukan
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi dan menjalankan fungsi serta tugas OJK secara optimal. Menurut rilis resmi OJK, keputusan ini juga bertujuan untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis OJK dalam rilisnya.
Tanggung Jawab dan Fungsi OJK
OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. Dalam rangka menjalankan tugasnya, lembaga ini harus terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah. Selain itu, OJK juga bertanggung jawab untuk memberikan layanan optimal kepada masyarakat, terutama dalam hal perlindungan konsumen dan pengawasan pasar.
Menurut OJK, penunjukan pejabat pengganti ini akan membantu memperkuat kebijakan dan program kerja yang telah ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua agenda strategis OJK tetap berjalan lancar, meskipun terjadi perubahan kepemimpinan.
Profil Pejabat Pengganti
Friderica Widyasari Dewi memiliki latar belakang kuat dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Ia juga aktif dalam edukasi dan pelindungan konsumen, sehingga posisinya sebagai ketua dan wakil ketua dewan komisioner dianggap sangat tepat. Sementara itu, Hasan Fawzi dikenal sebagai ahli dalam inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, dan kripto. Pengalamannya dalam menghadapi perkembangan teknologi akan sangat bermanfaat bagi OJK dalam menghadapi tantangan baru di sektor keuangan.
Tantangan dan Harapan
Dengan perubahan kepemimpinan ini, OJK diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul di sektor keuangan. Di tengah perkembangan ekonomi yang dinamis dan adanya ancaman seperti fluktuasi pasar maupun risiko keuangan sistemik, OJK harus tetap tangguh dan responsif.
Selain itu, masyarakat juga berharap agar OJK dapat lebih proaktif dalam melindungi hak konsumen dan meningkatkan transparansi di sektor jasa keuangan. Dengan penunjukan pejabat pengganti yang kompeten, harapan ini diharapkan bisa terwujud.

>

Saat ini belum ada komentar