Aturan Baru Penggunaan Batik Korpri untuk ASN 2026: Persyaratan dan Implementasi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat identitas kepegawaian negeri melalui aturan baru yang mengatur penggunaan batik Korpri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, yang berlaku bagi seluruh pegawai ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Tujuan Penerapan Seragam Batik Korpri
Aturan ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebanggaan dan kesatuan antara para pegawai negeri. Dengan menggunakan seragam batik Korpri, ASN diharapkan mampu menunjukkan jati diri sebagai bagian dari keluarga besar Pegawai ASN. Selain itu, penerapan seragam ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap tradisi budaya Indonesia serta memperkuat semangat kerja dan komitmen terhadap pelayanan publik.
Jadwal Penggunaan Batik Korpri
Aturan yang tercantum dalam surat edaran menyebutkan bahwa ASN wajib menggunakan batik Korpri pada beberapa momen penting, antara lain:
– Setiap hari Kamis
– Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri
– Tanggal 17 setiap bulan
– Upacara hari besar nasional
– Upacara bendera, kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang
– Pelantikan pegawai ASN yang menjabat posisi manajerial atau fungsional
– Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan hukum
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian
Selain menjelaskan jadwal penggunaan batik Korpri, surat edaran ini juga meminta para pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk aktif dalam menggerakkan ASN agar mematuhi aturan tersebut. Mereka diminta untuk memberikan pemahaman dan dukungan agar semua pegawai dapat mematuhi aturan tanpa kendala.
Fleksibilitas Sesuai Karakteristik Instansi
Selain jadwal wajib, aturan ini juga memberikan fleksibilitas kepada instansi untuk menambahkan penggunaan batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing organisasi. Hal ini dilakukan agar penggunaan seragam tidak hanya bersifat formal, tetapi juga bisa menjadi bagian dari budaya kerja yang lebih dinamis.
Penutup Surat Edaran
Dalam penutupnya, surat edaran tersebut menegaskan bahwa penggunaan batik Korpri merupakan bagian dari upaya memperkuat rasa bangga terhadap jati diri dan jiwa korsa para pegawai negeri. Pihak BKN juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan pelaksanaan aturan ini.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Aturan ini mendapat respons positif dari sebagian masyarakat, terutama mereka yang peduli terhadap pelestarian budaya. Namun, ada juga yang khawatir tentang kesesuaian dengan kebijakan pakaian seragam yang sudah ada. Sejumlah pegawai ASN menyatakan bahwa mereka siap mematuhi aturan ini sebagai bentuk kebanggaan terhadap profesi mereka.
Tantangan dan Persiapan
Meski aturan ini diharapkan mampu memperkuat identitas ASN, implementasinya akan menghadapi tantangan, seperti ketersediaan seragam yang cukup dan kesadaran pegawai. Oleh karena itu, instansi diharapkan dapat mempersiapkan langkah-langkah preventif agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan semangat kebersamaan dan rasa tanggung jawab para ASN semakin meningkat, serta membantu memperkuat citra pemerintahan yang profesional dan berbudaya.

>

Saat ini belum ada komentar