Penertiban Reklame di Sidoarjo: 38 Papan Iklan Melanggar Aturan Ditarik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat penegakan aturan terkait pemasangan reklame. Dalam beberapa waktu terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah papan iklan yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga tata kota yang lebih rapi dan teratur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengidentifikasi sebanyak 38 reklame yang melanggar peraturan. Tidak hanya sekadar berada di luar izin, beberapa di antaranya juga dalam kondisi rusak atau tidak membayar pajak. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah setempat untuk memastikan seluruh aktivitas pemasangan reklame sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Ruas Jalan yang Terdampak
Operasi penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan utama yang sering menjadi titik keramaian. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain:
- Jalan Raya Ahmad Yani
- Jalan Raya Jenggolo
- Jalan Raya Buduran
- Jalan Raya Tebel
- Jalan Raya Seruni
- Jalan Raya Gedangan
- Jalan Raya Aloha
- Jalan Raya Brigjen Katamso Waru
- Jalan Raya Ali Mas’ud
- Jalan Raya Pagerwojo
Selain itu, kegiatan penertiban juga dilakukan di area-area lain yang dinilai rawan terhadap pelanggaran aturan. Petugas menyebut bahwa penertiban dilakukan secara rutin maupun insidentil, tergantung pada situasi dan kondisi lapangan.
Jenis dan Kondisi Reklame yang Ditertibkan
Dari total 38 reklame yang ditertibkan, terdapat berbagai jenis dan kondisi. Berdasarkan data yang diperoleh, 28 di antaranya adalah banner, tujuh spanduk, dan tiga baliho.
Beberapa dari reklame tersebut memiliki masalah perizinan, seperti 13 papan iklan yang masa izinnya telah habis, 23 lainnya belum membayar pajak, satu dalam kondisi rusak, dan satu lagi dipindahkan karena tidak sesuai aturan. Selain itu, ada satu baliho cukai rokok DBHCHT milik Bea Cukai yang ditemukan dalam kondisi rusak dan melilit pada lampu penerangan jalan.
Alasan Penertiban dan Imbauan ke Pelaku Usaha
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sidoarjo sesuai aturan. “Selain aspek perizinan dan pajak, kami juga memperhatikan faktor keselamatan karena reklame yang rusak berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan dari para pelaku usaha dan penyelenggara reklame. Mereka diminta untuk selalu mematuhi ketentuan perizinan, membayar pajak sesuai aturan, serta memperhatikan kondisi fisik reklame demi keselamatan bersama.
Dampak dan Tindak Lanjut
Baliho cukai rokok yang rusak langsung dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk kemudian diserahkan kepada staf bidang penegakan peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko bagi pengguna jalan akibat papan iklan yang tidak layak.
Selain itu, pihak Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pemasangan reklame yang tidak memiliki izin resmi. Dengan adanya penertiban yang terus dilakukan, diharapkan dapat memberikan contoh nyata tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.***

>
>
Saat ini belum ada komentar