Ringkasan Berita:
- Satpol PP Surabaya merazia tiga toko minuman beralkohol (mihol) di Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut karena menyalahi izin usaha.
- Pelaku usaha hanya mengantongi izin sub-distributor untuk pasokan hotel, bar, dan restoran, namun nekat menjual secara eceran langsung ke masyarakat umum.
- Petugas mengamankan puluhan botol mihol, menyegel lokasi usaha dengan Pol PP Line, serta memproses pemilik tempat usaha melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kian memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (mihol) yang tidak mematuhi regulasi perundang-undangan. Penegakan hukum ini digencarkan guna memastikan setiap pelaku usaha tertib menjalankan izin niaga dan tidak menyalahgunakan operasional di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, membeberkan bahwa razia gabungan ini menyasar tiga titik toko yang dilaporkan warga menjual minuman beralkohol di luar ketentuan legal.
“Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko minuman beralkohol tersebut menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Sukomanunggal, dan Kecamatan Rungkut,” ungkap Rizal, Selasa (13/11/2026).
Salah Gunakan Izin Sub-Distributor untuk Penjualan Eceran
Rizal menjelaskan, dasar pelanggaran utama para pemilik toko bertumpu pada ketidaksesuaian izin niaga yang dikantongi. Pelaku usaha sejatinya hanya memegang izin sebagai sub-distributor yang dialokasikan khusus untuk perdagangan skala besar atau penyalur antarpelaku usaha, bukan penjualan retail.
Berdasarkan regulasi perdagangan, sub-distributor memiliki batasan ketat dan dilarang melayani transaksi eceran langsung kepada konsumen atau masyarakat umum.
“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.
Puluhan Botol Disita dan Tempat Usaha Dipasang Garis Pol PP
Dari penyisiran di tiga wilayah tersebut, aparat penegak perda berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti tindak pelanggaran:
- Kecamatan Pabean Cantian: Petugas menyita sebanyak 16 botol minuman beralkohol yang dipajang untuk transaksi eceran.
- Kecamatan Sukomanunggal: Petugas mengamankan 15 botol minuman beralkohol dari etalase toko.
- Kecamatan Rungkut: Lokasi ketiga didapati petugas sudah dalam kondisi tutup saat tim gabungan tiba di tempat.
Selain mengamankan barang bukti ke Mako Satpol PP Kota Surabaya, petugas mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional tempat usaha melalui pemasangan stiker pelanggaran dan segel Pol PP Line.
“Kami lakukan penghentian sementara untuk tempat usahanya dengan melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP Line. Upaya tersebut merupakan langkah tegas dari kami Pemerintah Kota terhadap tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Satpol PP Surabaya Jerat Sanksi Tipiring Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023
Seluruh proses penindakan ini berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Terhadap para pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan izin edar, Satpol PP akan memproses mereka melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya pemilik tempat usaha akan kami berikan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan. Yang mana sanksi tersebut kami maksudkan agar para pemilik usaha yang melakukan pelanggaran tersebut mendapat efek jera,” tambah Rizal.
Satpol PP Kota Surabaya memastikan operasi serupa bakal terus digencarkan secara masif di berbagai penjuru kota demi mencegah peredaran minuman keras ilegal serta meminimalkan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) bagi warga Surabaya.
