Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (dk)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta […]

  • Catat! 4 Penyebab Mood Swing dan Solusinya, Termasuk Gangguan Mental

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Penyebab dan Cara Mengatasi Mood Swing yang Perlu Diketahui DIAGRAMKOTA.COM – Perubahan suasana hati yang tiba-tiba atau sering disebut dengan mood swing bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari seseorang. Kondisi ini membuat seseorang bisa merasa bahagia dalam waktu singkat, lalu tiba-tiba berubah menjadi sedih, marah, atau cemas tanpa alasan yang jelas. Jika tidak segera diatasi, mood swing dapat […]

  • Polres Bondowoso Gelar Baktikes di Hari Bhayangkara ke -79, Beri Layanan Khitan Gratis

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berbagi kebahagiaan dengan masyarakat di Hari Bhayangkara ke -79, Polres Bondowoso Polda Jatim menggelar Khitan massal,di Gedung Endra Dharma Polres Bondowoso,Senin (16/6). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Bakti Kesehatan (Baktikes) dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79 yang digelar oleh Polres Bondowoso Polda Jatim. Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan lebih kurang 50 […]

  • DPRD Jatim Dorong Regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang Berkeadilan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Fraksi Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui regulasi yang berkeadilan dan berpihak pada korban. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi NasDem, H. Mohammad Nasih Aschal, dalam sidang paripurna yang membahas pendapat Gubernur Jatim terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Nasih Aschal menyampaikan […]

  • Kaji Usulan Pemkot Pinjaman Rp452 Miliar, DPRD Surabaya : Minggu Depan Keputusanya !

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) 2025 Kota Surabaya tengah menjadi sorotan. Pasalanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan skema pembiayaan alternatif berupa pinjaman senilai Rp452 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran akibat menurunnya pendapatan dari bagi hasil pajak provinsi. Usulan ini sedang dalam proses pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya. […]

  • Kemunculan Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Hebohkan Warga Sedati

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Diagramkota.com -Warga Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, digegerkan oleh kemunculan buaya raksasa sepanjang hampir 4 meter. Selain buaya berukuran besar, warga juga melaporkan adanya buaya muara sepanjang 2 meter di sebelah timur jembatan desa tersebut.   Faizin, salah seorang warga setempat, mengaku sering melihat buaya itu saat pulang dari mencari ikan. “Saya kaget […]

expand_less
Exit mobile version