Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir di Tempat Usaha, Tarif Harus Terdaftar dan Jelas

Surabaya, Diagramkota.com – Surabaya kembali memperkuat regulasi terkait pengelolaan parkir di kawasan usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kejelasan tarif serta melindungi hak masyarakat dari praktik yang tidak adil.

Izin Parkir sebagai Dasar Pengelolaan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari menjelaskan bahwa seluruh pengelola parkir di tempat usaha wajib memiliki izin resmi. Izin ini menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, Basari menyatakan bahwa izin tersebut mencakup berbagai aspek seperti skema tarif, identitas pengelola, dan petugas yang bertugas. Hal ini membantu masyarakat memahami besaran biaya parkir yang harus dibayar dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan area tersebut.

Tarif Parkir Tidak Boleh Ditentukan Sepihak

Menurut Basari, setiap pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir harus mengajukan izin dengan mencantumkan skema tarif yang akan diterapkan. Tarif bisa berbentuk progresif atau tetap, namun harus sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui oleh pemerintah.

Pengelola parkir dilarang memungut biaya di luar tarif yang tercantum dalam izin. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penarikan tarif yang tidak jelas atau berubah-ubah tanpa dasar hukum.

Transparansi Layanan Parkir

Selain itu, izin penyelenggaraan parkir juga menjadi bentuk transparansi layanan. Masyarakat dapat mengetahui jumlah tarif yang berlaku dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah di area parkir.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh parkir di tempat usaha harus berizin. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan parkir berjalan secara adil dan terkontrol.

Langkah Pemerintah untuk Menjaga Kepercayaan Publik

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang dinilai tidak jelas. Dengan sistem yang lebih terstruktur, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan parkir di Surabaya.

Regulasi baru ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga keadilan dan transparansi di sektor parkir. Dengan izin yang wajib dimiliki, masyarakat akan lebih mudah memahami tarif dan tanggung jawab pengelola parkir. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan layanan umum yang berkualitas dan aman bagi semua pengguna.