DIAGRAMKOTA.COM — Kepala SMP Negeri 8 Driyorejo, Burhanudin, S.Pd., M.Si., secara tegas membantah adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang dipimpinnya.
Pernyataan tersebut beliau sampaikan saat Tim JAWARAH melakukan konfirmasi langsung ke sekolah yang beralamat di Jalan Tenaru, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis (01/10/2026).
Burhanudin menjelaskan bahwa sekolah mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap pengelolaan anggaran. “Sebelum keluarnya anggaran Dana BOS, pihak sekolah mengajukan terlebih dahulu dan nanti disetujui oleh Dinas Pendidikan dan kementerian. Baru dana itu dibagikan,” ujarnya.
Seluruh pembelanjaan dilakukan melalui sistem daring sehingga instansi terkait dapat memantau penggunaannya secara langsung.
Pemeriksaan rutin juga dilakukan setiap tahun oleh Inspektorat dan BPK. “Tahun 2025 kami sudah laporkan, kami serahkan ke Dinas Pendidikan, diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. Secara online juga sudah dan tidak ada masalah,” jelasnya.
“Terkait pemberitaan penyelewengan Dana BOS, itu masih dugaan. Kami nyatakan itu tidak benar. Kami sudah dicek seperti itu,” tegas Burhanudin.
Ia menegaskan bahwa fleksibilitas penggunaan dana tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ke depannya, pihak sekolah akan senantiasa meningkatkan kehati-hatian dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.(Dk/yud)




















