Ringkasan Berita:
- Sebanyak 184.313 KPM di Surabaya menerima penyaluran beras bantuan pangan 30 kg untuk alokasi 3 bulan sekaligus.
- Pemkot Surabaya bersama Bulog menargetkan seluruh distribusi tuntas pada 15 September 2026 dengan melibatkan Karang Taruna.
- Penerima manfaat dilarang keras menjual beras bantuan dengan sanksi tegas pencoretan atau blacklist permanen.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya mengintensifkan distribusi Program Bantuan Pangan Komoditas Beras tahap lanjutan. Penyaluran serentak untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026 tersebut menyasar sebanyak 184.313 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di seluruh penjuru Kota Pahlawan dengan target rampung pada 15 September mendatang.
Mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya Anna Fajriatin meninjau langsung kelancaran proses distribusi di Kecamatan Jambangan pada Senin (24/8/2026). Dalam skema ini, setiap KPM menerima pasokan total 30 kilogram beras sekaligus, yang merupakan akumulasi alokasi 10 kilogram per bulan.
“Ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk mengintervensi pengeluaran warga rentan dan tidak mampu. Pemkot Surabaya bertugas melakukan verifikasi data hingga membantu mekanisme penyaluran di lapangan,” ungkap Anna.
Kolaborasi Karang Taruna dan Rincian Distribusi Wilayah
Guna menjamin akurasi dan mencegah antrean menumpuk, Pemkot Surabaya mengoptimalkan peran pemuda Karang Taruna dalam proses verifikasi data di lapangan. Titik distribusi dirancang fleksibel di kantor kelurahan, balai RW, hingga lokasi strategis lain sesuai pemetaan koordinasi para camat dan lurah.
“Dalam proses penyalurannya, kami mengandeng adik-adik Karang Taruna di wilayah tersebut untuk membantu melakukan verifikasi data,” tambah Anna.
Sebaran Penyaluran di Sejumlah Kelurahan:
- Kelurahan Pakis: 808 KPM
- Kelurahan Karah: 605 KPM
- Kelurahan Jambangan: 403 KPM
- Kelurahan Kebonsari: 388 KPM
Pengawasan Berlapis: Sanksi Blacklist bagi yang Menjual Beras Bantuan
Pemkot Surabaya mengeluarkan peringatan tegas bahwa komoditas beras bantuan pangan dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali ke pasar. Pengawasan berjenjang diterapkan secara ketat melibatkan jajaran camat, lurah, RT/RW, hingga Karang Taruna, didukung stempel khusus penanda bantuan pemerintah pada setiap kemasan sak beras Bulog.
“Jika ada penerima manfaat yang terbukti menjual beras bantuan ini, namanya akan langsung dicoret atau di-blacklist dari daftar penerima bantuan berikutnya. Tentunya kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga yang membutuhkan,” tegas Anna.
Komitmen Bulog Jaga Ketahanan Pangan Masyarakat Rentan
Pimpinan Cabang Bulog Kantor Cabang (Kancab) Surabaya, Nur Fuad Indra Mitra, menegaskan bahwa ketersediaan dan keandalan distribusi beras ini merupakan instrumen strategis intervensi sosial dari Pemerintah Pusat demi menekan potensi kerawanan pangan keluarga miskin dan rentan.
“Kami berharap program ini dapat meringankan beban kebutuhan pokok Bapak dan Ibu sekalian, sehingga potensi kerawanan pangan di tingkat keluarga dapat teratasi dengan baik,” pungkas Nur Fuad.




















