Proyek Marina KEK Kura-Kura Bali Disegel karena Dugaan Kerusakan Ekosistem Mangrove
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pembangunan proyek Marina di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali kembali menjadi sorotan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan terhadap lokasi pembangunan. Penyegelan ini dilakukan karena dugaan adanya kerusakan ekosistem mangrove dan pelanggaran prosedur dalam tukar guling lahan.
Penyegelan Dilakukan Akibat Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Berdasarkan laporan dari Pansus TRAP DPRD Bali, proyek Marina diduga merusak hutan mangrove yang telah ada sebelumnya. Selain itu, terdapat indikasi adanya tukar guling lahan seluas 22 hektare tanpa melalui prosedur yang benar. Menurut temuan Pansus, tukar guling tersebut dilakukan dengan lahan di luar kawasan KEK.
Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa dari total luas lahan yang dijanjikan, hanya 18 hektare yang memiliki sertifikat, dan itu pun masih atas nama masyarakat. Sisanya tidak bisa dibuktikan keabsahannya.
Ketua Pansus Tegaskan Tidak Boleh Merusak Hutan Mangrove
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa tindakan merusak mangrove atau melakukan tukar guling tanpa prosedur merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa hutan mangrove tidak boleh dirusak atau dihilangkan dari ekosistem.
Supartha juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pengrusakan mangrove tersebut. “Jangan semena-mena walaupun punya SHGB, hutan mangrove tidak boleh diubah atau dirusak fungsinya,” ujarnya.
PT BTID Bantah Tuduhan dan Klaim Sudah Mengantongi Izin
Tuduhan tersebut dibantah oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), yang merupakan investor proyek Marina. Anak Agung Ngurah Buana, Kepala Departemen Perizinan PT BTID, membantah dugaan merusak kawasan hutan mangrove.
Menurut Buana, kawasan yang diklaim mangrovenya dihilangkan sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), bukan lagi kawasan hutan. “Setahu saya boleh ditebang kalau HGB, kalau kawasan hutan tidak boleh,” katanya.
BTID juga mengklaim bahwa pembangunan Marina dan tukar guling lahan telah mendapatkan izin lengkap. Termasuk dalam tukar guling lahan, mereka menyatakan telah melalui prosedur yang benar. Pembebasan lahan di Karangasem dan Jembrana melibatkan Kepala Desa dan sesuai dengan lahan yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan.
Pembangunan Marina Diklaim Tidak Merusak Tahura
Selain itu, Buana juga membantah jika proyek Marina merusak Tamah Hutan Raya (Tahura). “Yang kami konversi hutan produksi, bukan Tahura, kami tidak pernah merusak Tahura,” ujarnya.
Masa Depan Proyek Marina KEK Kura-Kura
Penyegelan proyek Marina oleh Pansus DPRD Bali menunjukkan ketegasan pihak legislatif dalam menjaga lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan. Namun, proyek ini tetap menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan lingkungan, terlebih karena dampak jangka panjangnya terhadap ekosistem mangrove.***

>

Saat ini belum ada komentar