Eksekusi Tanpa Dasar Hukum, Rumah Pastori di Poso Dirusak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 51 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pendeta di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin, perusakan, serta ancaman kekerasan ke Polres Poso. Laporan tersebut disampaikan oleh Pdt. Swingling Podiaro pada 1 April 2026
Dalam surat pengaduannya, peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA di Pastori GPT Kristus Ajaib, Desa Uelincu, Kecamatan Pamona Utara.
Pdt. Swingling menjelaskan, saat kejadian dirinya sedang berada di luar daerah untuk menjalankan pelayanan pemberkatan nikah di Wawondula, Kabupaten Luwu Timur. Rumah dalam kondisi kosong, sementara informasi kejadian diterima dari jemaat melalui anaknya.
Ia mengungkapkan, terdapat pihak yang diduga masuk ke dalam rumah pastori dengan cara merusak kunci pintu. Selain itu, barang-barang pribadi dan aset pelayanan disebut dikeluarkan secara sepihak dari dalam rumah.
“Telah terjadi aksi memasuki rumah tinggal secara paksa dengan merusak kunci pintu, serta mengeluarkan barang-barang milik pribadi dan aset pelayanan ke luar rumah,” tulisnya dalam laporan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, anak korban disebut mengalami trauma dan histeria setelah menerima laporan dari jemaat. Situasi itu juga memicu kegaduhan di lingkungan sekitar dan mengganggu ketenteraman warga.
Dalam laporannya, Pdt. Swingling juga menyebut dugaan keterlibatan pihak lain yang mengoordinasi tindakan tersebut, serta adanya oknum anggota kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kepemilikan aset tersebut. Menurutnya, tindakan eksekusi hanya dapat dilakukan oleh juru sita pengadilan, bukan oleh pihak perorangan.
“Secara yuridis, eksekusi hanya dapat dilakukan oleh juru sita pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa berdasarkan AD/ART organisasi, aset tersebut merupakan hibah kepada Gereja Pantekosta Tabernakel sejak 2008 dan diperkuat dengan surat Ketua Umum GPT tahun 2016.
Atas kejadian tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan karena diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 167 tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Pdt. Swingling berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan adil dalam menangani perkara ini, guna menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Poso.
“Kiranya kebenaran dapat terungkap sehingga kedamaian kembali tercipta di tengah masyarakat,” tutupnya. ***

>
>
>
>