Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kasus Minyak Mentah Dinilai Tidak Berdasar

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kasus Minyak Mentah Dinilai Tidak Berdasar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap seorang pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah menimbulkan kontroversi. Kuasa hukum terdakwa menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya merupakan salinan dari dakwaan sebelumnya.

Kritik terhadap Proses Penuntutan

Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan. Ia menilai bahwa surat tuntutan hanya merupakan salinan atau copy-paste dari dokumen-dokumen sebelumnya.

“Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan,” ujarnya.

Hamdan juga menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap pada saatnya. Ia meminta JPU untuk jujur dan mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan.

Pertanyaan Terkait Kerugian Negara

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara senilai Rp285,1 triliun. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai angka tersebut tidak logis dan tidak dapat dibuktikan secara konkret.

Hamdan menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp10 triliun yang disebutkan dalam surat tuntutan. Ia menganggap tuntutan itu tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat,” katanya.

Penggunaan Aset Perusahaan

Salah satu isu yang dipertanyakan adalah penggunaan terminal BBM PT OTM dan kapal PT JMN. Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa lainnya, menilai bahwa penggunaan aset-aset tersebut tidak melanggar aturan.

“Terminal BBM milik OTM digunakan selama 12 tahun. Kapal PT JMN digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tudingan bahwa penggunaan aset tersebut merugikan negara tidak memiliki dasar yang jelas. “Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran,” tambahnya.

Persiapan Pembelaan

Tim kuasa hukum terdakwa telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

“Kami percaya bahwa KMA dan para terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Patra.

Persidangan yang Dinantikan

Proses persidangan akan menjadi momen penting dalam menentukan apakah tuntutan JPU benar-benar didasarkan pada fakta atau hanya sekadar salinan dari dokumen sebelumnya. Seluruh pihak terkait berharap agar persidangan berjalan dengan transparan dan adil.

Pembelaan yang disiapkan oleh kuasa hukum akan menjadi bahan krusial dalam menentukan hasil akhir dari kasus ini. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • polres nganjuk

    Polres Nganjuk Tangkap Dua Bandar Narkoba, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk berhasil menangkap dua bandar narkoba besar. Tersangka, yaitu DR (26), penduduk Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu (20/8/2025). SS ditangkap di kamar kos di […]

  • Ketua Komisi A DPRD Surabaya

    Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tekankan Validitas DTSEN Saat Reses di Tambak Osowilangun

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau akrab disapa Cak Yebe, menggelar kegiatan reses di wilayah Tambak Osowilangun, kawasan perbatasan Surabaya–Gresik, Kamis (12/2/2026). Ratusan warga tampak antusias mengikuti dialog yang berlangsung interaktif hingga kegiatan berakhir. Dalam kesempatan itu, Cak Yebe menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap wilayah perbatasan agar tidak tertinggal dalam […]

  • Wacana Pembangunan Kasino di Bali Melenceng dari Konsep Pariwisata Pulau Dewata yang Berbasis Alam dan Budaya

    Wacana Pembangunan Kasino di Bali Melenceng dari Konsep Pariwisata Pulau Dewata yang Berbasis Alam dan Budaya

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pulau Bali, yang dikenal karena keindahan alam dan budayanya, telah menjadi pusat perhatian bagi banyak orang. Namun, wacana tentang pembangunan kasino di Bali telah menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, wacana tersebut melenceng dari konsep pariwisata Bali yang berbasis alam dan budaya. Sandiaga menunjukkan bahwa Bali saat ini sudah memiliki banyak […]

  • Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

    Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Semeru 2025. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmok mengatakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang […]

  • Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares

    Pemain Mali yang Jadi Ancaman bagi Persebaya Surabaya

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Moussa Sidibe, seorang pemain sepak bola asal Mali, telah menjadi sorotan setelah menghancurkan rekor 13 laga tak terkalahkan Persebaya Surabaya. Dengan performa luar biasa dalam empat pertandingan terakhir, Sidibe menunjukkan kemampuan yang memukau dan membuat lawannya kewalahan. Latar Belakang Karier Moussa Sidibe Moussa Sidibe lahir pada 21 November 1994 di Bamako, Mali. Sejak debut […]

  • Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

    Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 289
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroh@@ menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberikan reward and punishment kepada seluruh jajarannya. Upaya bebenah yang dilakukan Polri pun tidak akan ragu untuk dilakukan. Irjen. Pol. Sandi menerangkan, kritik membangun selalu diterima dengan baik demi terus memajukan Polri. Bahkan, hal itu telah […]

expand_less