Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kasus Minyak Mentah Dinilai Tidak Berdasar

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Kasus Minyak Mentah Dinilai Tidak Berdasar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadap seorang pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah menimbulkan kontroversi. Kuasa hukum terdakwa menganggap tuntutan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan hanya merupakan salinan dari dakwaan sebelumnya.

Kritik terhadap Proses Penuntutan

Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan fakta persidangan. Ia menilai bahwa surat tuntutan hanya merupakan salinan atau copy-paste dari dokumen-dokumen sebelumnya.

“Saya mendengarkan baik-baik, walaupun tidak seluruhnya tadi dibacakan oleh jaksa. Apa yang dikatakan oleh jaksa penuntut umum mengenai fakta persidangan, sesungguhnya tidak ada fakta persidangan yang dibuka yang menjadi dasar tuntutan,” ujarnya.

Hamdan juga menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap pada saatnya. Ia meminta JPU untuk jujur dan mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan.

Pertanyaan Terkait Kerugian Negara

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara senilai Rp285,1 triliun. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai angka tersebut tidak logis dan tidak dapat dibuktikan secara konkret.

Hamdan menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp10 triliun yang disebutkan dalam surat tuntutan. Ia menganggap tuntutan itu tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dari mana? Ini sama sekali di luar akal sehat, di luar logika seorang manusia yang sehat,” katanya.

Penggunaan Aset Perusahaan

Salah satu isu yang dipertanyakan adalah penggunaan terminal BBM PT OTM dan kapal PT JMN. Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa lainnya, menilai bahwa penggunaan aset-aset tersebut tidak melanggar aturan.

“Terminal BBM milik OTM digunakan selama 12 tahun. Kapal PT JMN digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tudingan bahwa penggunaan aset tersebut merugikan negara tidak memiliki dasar yang jelas. “Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran,” tambahnya.

Persiapan Pembelaan

Tim kuasa hukum terdakwa telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan.

“Kami percaya bahwa KMA dan para terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Patra.

Persidangan yang Dinantikan

Proses persidangan akan menjadi momen penting dalam menentukan apakah tuntutan JPU benar-benar didasarkan pada fakta atau hanya sekadar salinan dari dokumen sebelumnya. Seluruh pihak terkait berharap agar persidangan berjalan dengan transparan dan adil.

Pembelaan yang disiapkan oleh kuasa hukum akan menjadi bahan krusial dalam menentukan hasil akhir dari kasus ini. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto

    Transformasi PD Pasar Surya Jadi Perseroda, Sekda Lilik Arijanto: Pengelolaan Harus Lebih Profesional

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan langkah besar dalam pembenahan manajemen Pasar Surya. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, usai mendengar Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terkait Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya. Lilik menjelaskan bahwa perubahan dari Perumda menjadi Perseroda bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi momentum untuk melakukan […]

  • Empat Medali Emas, Indonesia Dominasi Tenis di AUG 2024

    Empat Medali Emas, Indonesia Dominasi Tenis di AUG 2024

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama Wakil Rektor II Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, turut menyaksikan perhelatan tenis ASEAN University Games (AUG) 2024 yang berlangsung meriah di lapangan tenis Unesa. Ajang ini menjadi panggung bergengsi bagi mahasiswa di Asia Tenggara, menampilkan para atlet muda berbakat. Indonesia berhasil merebut juara […]

  • Saham RLCO Vitalik Buterin, Algoritma Stabilcoin, DeFi

    Kenaikan Saham RLCO yang Mencengangkan dan Potensi Investasi di Tengah Penguatan Pasar

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) mencatatkan kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, dengan peningkatan sebesar 24,92% pada perdagangan Jumat (9/1). Harga saham emiten yang bergerak di bisnis sarang burung walet ini naik ke level Rp 4.010, menjadikannya salah satu saham yang paling diminati investor saat ini. Peningkatan ini tidak terlepas dari pencatatan […]

  • Arus Rezeki Deras! 6 Weton Istimewa Tak Pernah Lupa pada Dewi Sri, Setiap Minggu Panen Kekayaan Melimpah

    Arus Rezeki Deras! 6 Weton Istimewa Tak Pernah Lupa pada Dewi Sri, Setiap Minggu Panen Kekayaan Melimpah

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Rezeki dalam Tradisi Jawa: Enam Weton yang Selalu Diberkahi DIAGRAMKOTA.COM – Dalam tradisi Jawa, rezeki tidak hanya dianggap sebagai hasil dari usaha dan kerja keras, tetapi juga merupakan kombinasi antara takdir, tindakan batin, serta dukungan alam. Primbon Jawa, yang menjadi warisan dari nenek moyang, sering digunakan untuk memahami perjalanan kehidupan seseorang, termasuk dalam hal rezeki. Salah […]

  • Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura

    Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura,Ramkota. Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap. Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. […]

  • Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Tekankan Utamakan Keselamatan Penumpang!

    Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Tekankan Utamakan Keselamatan Penumpang!

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Kegiatan ini untuk memastikan pengamanan serta pelayanan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi masyarakat yang menggunakan transportasi bus. Sigit menekankan kepada seluruh pengemudi bus untuk mengutamakan keselamatan penumpang. Ia mengingatkan agar sopir tidak memaksakan mengemudi jika tidak […]

expand_less