Penonaktifan PBI BPJS, Penguatan DTSEN untuk Efisiensi Program Kesejahteraan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pembaruan terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan keakuratan dan keterpercayaan data yang digunakan dalam penyaluran berbagai program pemerintah. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap isu-isu yang muncul akibat penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan.
DTSEN merupakan basis data yang menggabungkan informasi dari berbagai sumber seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian dipadankan dengan data administrasi lainnya, termasuk data kependudukan dari Dukcapil, BPJS Kesehatan, serta data PLN.
Komponen Utama DTSEN
DTSEN mencakup data individu dan keluarga yang diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Tingkat kesejahteraan ini ditentukan melalui 39 variabel, antara lain kondisi tempat tinggal, sanitasi, sumber air minum, penerangan, jenis bahan bakar memasak, serta kepemilikan aset.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN yang saat ini digunakan adalah versi per 23 Januari 2026. Jumlah individu yang tercatat sebesar 289.060.513 record, sedangkan jumlah keluarga mencapai 95.006.179 record. Angka ini meningkat dibandingkan DTSEN per 3 Februari 2025 yang mencatat 285.579.122 record individu dan 93.025.360 record keluarga.
Proses Pemutakhiran dan Integrasi Data
Sejak awal 2025, BPS secara berkala memperkuat dan memutakhirkan DTSEN bersama kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah (Pemda). Berdasarkan Inpres No.4 Tahun 2025, BPS bertugas melakukan integrasi data secara nasional, sementara kementerian, lembaga, dan Pemda bertugas memutakhirkan data by name by address (BNBA) yang selanjutnya diserahkan kepada BPS untuk diintegrasikan.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara triwulanan melalui berbagai metode, antara lain ground check atau verifikasi lapangan bersama Kementerian Sosial, pemanfaatan data administrasi dari berbagai lembaga, pemutakhiran mandiri oleh masyarakat, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
Penggunaan DTSEN dalam Program Perlindungan Sosial
DTSEN digunakan sebagai dasar berbagai program perlindungan sosial (Perlinsos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program Sekolah Rakyat, serta program bantuan perumahan.
Amalia menegaskan bahwa DTSEN harus terus diperkuat karena data penduduk bersifat dinamis. Setiap saat ada penduduk yang lahir, meninggal, atau berpindah tempat tinggal. Pemutakhiran dilakukan melalui survei rumah tangga rutin seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas).
Setelah dimutakhirkan, DTSEN diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, DTSEN digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait sebagai dasar pelaksanaan program. Penentuan penerima manfaat program sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian atau lembaga sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar