Panduan Lengkap Pengisian Kolom Harta PPS dalam SPT Tahunan 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah memasuki fase akhir. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2026. Pelaporan kini dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax, yang menjadi alat utama dalam pengelolaan data keuangan wajib pajak.
Dalam proses pelaporan, salah satu bagian penting yang harus diisi adalah kolom harta. Kolom ini mencakup berbagai jenis aset yang dimiliki oleh wajib pajak, baik berupa uang, investasi, maupun properti. Berikut panduan lengkap untuk mengisi bagian tersebut dengan benar.
Jenis-Jenis Harta yang Harus Diisi
1. Kas dan Setara Kas
Untuk nilai kas seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, dan setara lainnya, wajib pajak harus mengisi nilai nominal saldo pada akhir tahun pajak. Jika dalam mata uang asing, nilai tersebut harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
2. Piutang
Piutang usaha, afiliasi, atau piutang lainnya diisi berdasarkan nilai sisa piutang pada akhir tahun pajak. Jika dalam mata uang asing, konversi juga diperlukan sesuai kurs yang berlaku.
3. Investasi dan Sekuritas
Harta berupa saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, asuransi, unit link, dan cryptocurrency diisi dengan nilai publikasi atau nilai wajar. Untuk saham dan waran, nilai publikasi diambil dari Bursa Efek Indonesia. Sementara untuk obligasi, nilai diambil dari Penilai Harga Efek Indonesia.
4. Harta Bergerak
Alat transportasi, mesin, logam mulia, peralatan elektronik, dan perabot diisi dengan nilai jual kendaraan bermotor, hasil penilaian KJPP/DJP, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.
5. Harta Tidak Bergerak
Tanah kosong, tanah dan bangunan, serta apartemen diisi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), hasil penilaian KJPP/DJP, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak.
6. Harta Lainnya
Termasuk paten, royalti, merek dagang, NFT, emas, barang seni, peralatan olahraga, dan keanggotaan eksklusif. Nilai diisi berdasarkan harga pasar, seperti harga PT Antam untuk emas, atau hasil penilaian KJPP/DJP.
Pentingnya Keakuratan dalam Pengisian
Kepala Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa keakuratan dalam pengisian SPT Tahunan sangat penting untuk mencegah kesalahan yang dapat berdampak pada pengenaan sanksi. Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan detail setiap aset yang dimiliki dan mengikuti panduan yang diberikan.
Tips untuk Wajib Pajak
Periksa Ulang Data
Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan data terbaru, termasuk nilai aset dan kurs mata uang asing.Gunakan Sumber Referensi
Gunakan informasi dari Bursa Efek Indonesia, DJP, atau lembaga penilaian resmi untuk mendapatkan nilai yang akurat.Konsultasi dengan Ahli
Jika ada keraguan, konsultasikan dengan konsultan pajak atau layanan pemerintah terkait.
Perkembangan Pengisian SPT Tahunan
Sejauh ini, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax meningkat pesat. Dari data terbaru, sekitar 10,2 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem digitalisasi perpajakan semakin diterima oleh masyarakat.
Dengan adanya sistem Coretax, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih efisien dan transparan. Namun, wajib pajak tetap diharapkan untuk memahami seluruh prosedur agar tidak mengalami kesalahan dalam pengisian.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar