Komisi VIII DPR RI: Kebutuhan Akses Kesehatan bagi Masyarakat Rentan Meski Sudah Keluar dari Kemiskinan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat yang sebelumnya termasuk dalam kategori miskin, namun telah berhasil meningkatkan kondisi ekonominya, tetap memerlukan perlindungan kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta.
Marwan menekankan bahwa meskipun mantan orang miskin tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), mereka tetap membutuhkan akses layanan kesehatan. Ia menyatakan bahwa penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.
Perbedaan Antara Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan
Dalam diskusi tersebut, Marwan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara bantuan sosial PKH dan bantuan kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa istilah “wisuda” digunakan untuk menggambarkan para warga yang sudah tidak lagi masuk kategori miskin. Meski demikian, mereka masih memerlukan perlindungan kesehatan yang layak.
“Pak Ketua, sampai di Komisi VIII ada istilah ‘wisuda’. Jadi orang miskin diwisuda, sudah menjadi tidak miskin lagi. Belum kaya, tapi tidak miskin, tidak perlu lagi mendapatkan bantuan PKH. Tapi sampai di tingkat tidak mendapatkan layanan kesehatan, menurut kami itu belum bisa. Harus ada pembedaan bantuan sosial PKH dengan bantuan kesehatan,” ujarnya.
Keberlanjutan BPJS PBI sebagai Bentuk Perlindungan Sosial
Marwan menegaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI harus tetap aktif, karena dana yang tersedia untuk kepesertaan tersebut masih cukup. Ia menyoroti pentingnya reaktivasi BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan agar masyarakat tidak merasa dikhianati oleh pemerintah dan DPR.
“Tapi melihat pertemuan kita hari ini Pak Ketua, rasanya bisa diselesaikan karena idenya ini semua dari berbagai K/L mestinya selesai ini. Nah, yang untuk sekarang yang sudah ribut dan mengeluh mereka dinonaktifkan, segera diaktifkan kembali,” papar Marwan.
Ia menambahkan bahwa anggaran untuk BPJS PBI sudah tersedia dan tidak ada kendala finansial. Dengan begitu, masyarakat dapat terlindungi secara keseluruhan, baik secara ekonomi maupun kesehatan.
“”
Pentingnya Kebijakan yang Inklusif
Marwan menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat harus inklusif dan tidak memperlihatkan ketidakadilan. Ia menilai bahwa masyarakat yang telah meningkatkan kondisi ekonominya tetap memerlukan perlindungan kesehatan yang sama dengan penduduk lainnya.
“Anggarannya juga ada, tidak ada masalah. Nanti sambil perbaikan, diaktifkan dan kita bayar itu semua supaya masyarakat kita tidak lagi menjerit dan tidak menyalahkan kita,” tambahnya.
Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI
Komisi VIII DPR juga merekomendasikan adanya kriteria khusus bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan BPJS PBI. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh mereka yang memerlukan, meskipun sudah tidak masuk dalam kategori miskin.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dan DPR diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang masih rentan meskipun sudah keluar dari kemiskinan. ***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar