Kemenag: Kebijakan Sertifikasi Guru Madrasah di Jawa Timur: Peningkatan Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 45 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Program sertifikasi guru madrasah di Jawa Timur terus dipercepat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan mutu pendidikan. Sebanyak 92.664 guru madrasah di wilayah tersebut telah memiliki sertifikat pendidik, yang menjadi indikator penting dalam menjamin standar kompetensi pengajar.
Proses Sertifikasi dan Penyesuaian Gaji
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Pendma) Kanwil Kemenag Jatim, Sugiyo, menjelaskan bahwa guru madrasah negeri menerima gaji dan tunjangan setara dengan gaji pokok. Sementara itu, guru madrasah swasta yang telah bersertifikasi mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta. Setelah melalui proses inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan tersebut meningkat menjadi Rp2 juta.
âGuru swasta yang sudah bersertifikasi dan telah menjalani inpassing, semula menerima Rp1,5 juta, kemudian ditambah pemerintah sebesar Rp500 ribu sehingga menjadi Rp2 juta. Dana tersebut sudah dicairkan,â ujar Sugiyo.
Bagi guru madrasah swasta yang belum menerima tunjangan sertifikasi, besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan yayasan, yakni berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Angka Guru yang Belum Bersertifikasi
Jumlah guru madrasah di Jawa Timur tercatat sebanyak 202.506 orang. Dari total tersebut, sebanyak 109.842 guru belum bersertifikasi. Untuk mempercepat proses sertifikasi, Kemenag Jatim pada 2025 menerapkan efisiensi biaya sertifikasi dari semula Rp5 juta per guru menjadi Rp800 ribu. Kebijakan ini berhasil meluluskan 19.879 guru dalam program sertifikasi.
Sugiyo menegaskan, percepatan sertifikasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Namun, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
âSertifikasi akan terus diupayakan untuk seluruh guru, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi keuangan bersama Kementerian Keuangan,â katanya.
Peran Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional
Menurut Sugiyo, peran madrasah sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, khususnya di Jawa Timur yang sekitar 98 persen madrasahnya berstatus swasta dan dibangun melalui swadaya masyarakat.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi guru seiring dengan program sertifikasi guna menjaga mutu pendidikan peserta didik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan madrasah dapat bersaing secara akademik dan karakter di tingkat nasional maupun internasional.
Tantangan dan Langkah Kebijakan
Secara nasional, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyebutkan bahwa Kemenag saat ini membina 1.157.050 guru, yang terdiri atas 360.632 guru PNS dan 796.418 guru non-PNS. Jumlah tersebut mencakup guru madrasah, pesantren, serta guru pendidikan agama lintas keyakinan.
âHingga kini masih terdapat 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi. Kami akan terus berikhtiar agar seluruhnya dapat mengikuti program sertifikasi,â ujarnya.
Kebijakan sertifikasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Dengan sertifikasi, guru akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran, sehingga siswa dapat meraih hasil belajar yang optimal.
Percepatan sertifikasi guru madrasah di Jawa Timur adalah langkah penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan mutu pendidikan. Meskipun ada tantangan dalam hal anggaran dan kapasitas institusi, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi sistem pendidikan di Indonesia. ***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar