Kabar BPJS PBI JK Dinonaktifkan, Dinkes Surabaya Komitmen Layanan Dilakukan Sesuai Prosedur
- account_circle Shinta ms
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kabar mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, tujuan penonaktifan PBI JK tersebut untuk pembaruan data Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.Â
“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” kata Nanik, Selasa (10/2/2026).Â
Nanik menerangkan, pembaruan data PBI JK yang dilakukan oleh Kemensos itu untuk memastikan kepesertaan yang memenuhi kriteria agar bantuan tepat sasaran. Sebab, lanjut Nanik, data warga dinonaktifkan karena beberapa ada yang bukan kategori Desil 1-5.Â
Desil adalah tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat. Semakin rendah angka desilnya, maka semakin rendah pula kesejahteraan ekonominya.
Sedangkan desil 1-5 terdiri dari lima kelompok kategori kesejahteraan, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah.Â
Meski demikian, Nanik menyebutkan, warga yang datanya dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Karena, pemkot memiliki program Universal Health Coverage (UHC). Program ini untuk memfasilitasi kesehatan warga Surabaya yang sesuai kriteria dan ketentuan berlaku.
“Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat. Terutama, bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis” pungkasnya.
Diketahui, penonaktifan PBI JK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kemensos untuk pemutakhiran data kepesertaan PBI JK. (sms)
- Penulis: Shinta ms

>
>
>