Empat WNA Ditangkap Terkait Pencurian 52 Gram Emas di Toko Perhiasan Surabaya
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah toko emas kawasan pertokoan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari. Dalam kasus ini, empat orang warga negara asing (WNA) diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.(30/1/2026)
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Desember lalu. Para pelaku diketahui beraksi dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Mereka meminta pegawai toko untuk mengeluarkan sejumlah perhiasan emas dari etalase dengan alasan ingin melihat dan memilih barang.
Saat situasi toko lengah, salah satu pelaku mengalihkan perhatian pegawai dengan berpura-pura melakukan pembayaran di kasir. Sementara itu, pelaku lainnya dengan cepat mengambil emas yang telah dikeluarkan dan menyembunyikannya sebelum meninggalkan lokasi.
Akibat aksi tersebut, toko emas mengalami kehilangan perhiasan seberat sekitar 52 gram. Keempat pelaku diketahui merupakan WNA yang telah berada di Indonesia sejak 2023 dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Dari hasil koordinasi dan pendalaman penyidikan, polisi mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa yang pernah beraksi di Thailand.
Usai melakukan pencurian, para pelaku diketahui melarikan diri ke Jakarta. Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV toko emas dan penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil transportasi online. Dari keterangan sopir sebagai saksi, polisi memastikan bahwa benar terdapat empat WNA yang diantar ke lokasi kejadian.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah pada identifikasi nomor telepon salah satu pelaku yang digunakan untuk memesan kendaraan online. Berbekal petunjuk tersebut, tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan keempat tersangka di lokasi persembunyian mereka.
Namun demikian, emas hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil penjualan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar 114 lembar Dollar Amerika Serikat, dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp180 juta.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan. Penyidik memastikan bahwa pelimpahan tahap II terhadap para tersangka beserta barang bukti akan dilakukan minggu depan ke Kejaksaan.
“Insya Allah minggu depan tahap dua akan kami limpahkan ke JPU,” pungkasnya. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
