DPRD Kota Cirebon: Peran Regulasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengelolaan lingkungan hidup di Kota Cirebon membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan terarah. Komisi II DPRD Kota Cirebon menegaskan pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang program perencanaan lingkungan hidup (LH) sebagai payung hukum pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keperluan Dasar Hukum yang Kuat
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, menekankan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak agar setiap program pengelolaan lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah. Ia menyatakan bahwa pembahasan perda ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program lintas perangkat daerah dalam mendukung visi dan misi kepala daerah.
- Dasar Hukum yang Jelas: Regulasi yang jelas akan memperkuat koordinasi antarperangkat daftar dalam pelaksanaan program.
- Koordinasi Lintas Sektor: Diperlukan sinergisitas antara berbagai instansi dan komunitas untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih baik.
- Perencanaan Berkelanjutan: Perda ini diharapkan menjadi dasar kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menuntaskan program lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan.
Fokus pada Program Perlindungan dan Pengelolaan Air
Selain itu, pihaknya mendorong penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagai bagian dari kebijakan strategis di bidang lingkungan hidup. Menurut Handarujati, regulasi yang jelas akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan program sehingga lebih efektif dan terintegrasi.
- Pengelolaan Mutu Air: Penting untuk menjaga kualitas air guna menghindari dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
- Kebijakan Strategis: Regulasi ini menjadi landasan bagi kebijakan jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan.
Penguatan Program Pengendalian B3 dan Limbah
Handarujati juga menyoroti kebutuhan dukungan anggaran untuk pengelolaan dan pemeliharaan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), termasuk pemagaran kawasan taman. Selain itu, penguatan program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
- Anggaran yang Memadai: Dibutuhkan dana yang cukup untuk menjaga kualitas taman dan lingkungan sekitarnya.
- Pengendalian B3: Diperlukan sistem pengelolaan limbah yang efektif dan aman.
Pengembangan Infrastruktur Pengelolaan Sampah
Di sektor persampahan, ia menyebut penguatan regulasi harus diikuti pengembangan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah yang memadai. Saat ini, Kota Cirebon baru memiliki dua unit bank sampah induk, 21 unit bank sampah tingkat RW dari kebutuhan 248 RW, serta 21 unit bank sampah di sekolah.
- Bank Sampah: Sistem ini perlu diperluas untuk mencakup seluruh wilayah.
- Pemilahan Sampah: Langkah penting untuk mendukung operasional Pusat Daur Ulang (PDU) berkapasitas 30 ton per hari.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Kepala Dinas LH Kota Cirebon, Yuni Darti, mengatakan pihaknya membuka ruang partisipasi bagi perangkat daerah, instansi terkait, masyarakat, komunitas, dan penggiat lingkungan dalam memberikan masukan. Ia berharap melalui sinergisitas lintas sektor, program lingkungan di Kota Cirebon dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.
- Partisipasi Aktif: Masyarakat dan komunitas perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
- Sinergisitas Lintas Sektor: Kolaborasi antara berbagai pihak diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar