Anggaran Pilkades Serentak 2027 di Trenggalek: Rp5 Miliar dari APBD dan Peran Desa
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 15 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp5 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh tahapan pesta demokrasi yang akan berlangsung di 128 desa di wilayah kabupaten tersebut. Anggaran ini berasal utamanya dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi sumber pendanaan utama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan bahwa penggunaan APBD sebagai penopang utama adalah wajib, meskipun pemerintah desa juga diperbolehkan turut serta dalam pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), jika diperlukan.
Peran Desa dalam Pendanaan Pilkades
Meski APBD menjadi sumber utama, pemerintah desa tetap bisa berkontribusi melalui APBDes. Namun, penggunaan dana tersebut hanya dibatasi untuk kebutuhan tahapan pemungutan suara. Agus menekankan bahwa pemerintah daerah memastikan dana yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tanpa pemborosan. Ia menyebut bahwa perhitungan awal menunjukkan kebutuhan anggaran mencapai sedikit di atas Rp5 miliar, yang disusun dengan prinsip efisiensi.
Aturan Ketat dalam Pilkades Serentak
Selain anggaran, pemerintah juga menerapkan aturan ketat terkait jumlah kandidat. Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri akhir 2025, setiap desa wajib menghadirkan minimal dua calon kepala desa. Jika hanya ada satu kandidat yang lolos verifikasi, pemerintah akan menunda pelaksanaan Pilkades di desa tersebut hingga minimal dua kandidat terpenuhi.
Agus menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan agar proses pemilihan tetap kompetitif dan memastikan partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan Pilkades jika syarat tersebut tidak terpenuhi.
Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak 2027
Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah merancang jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 sebagai berikut:
- 19 Oktober 2026: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyurati kepala desa terkait akhir masa jabatan dan membentuk panitia Pilkades.
- Pertengahan November 2026: Panitia membuka pendaftaran bakal calon kepala desa.
- Desember 2026 – Januari 2027: Panitia menetapkan calon resmi.
- Februari 2027: Masyarakat melakukan pemungutan suara.
- 19 April 2027: Pemerintah melantik kepala desa terpilih secara serentak.
Saat ini, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilkades. Dengan kesiapan anggaran dan jadwal yang terstruktur, pemerintah optimistis dapat menyelenggarakan proses demokrasi desa yang sehat dan berkualitas.
Persiapan Menuju Pilkades Serentak
Sebanyak 123 desa akan mengikuti Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada April 2027, sementara lima desa lainnya saat ini dipimpin oleh Penjabat (PJ). Pemerintah mengharapkan proses pemilihan ini dapat melahirkan pemimpin desa yang kompeten dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar