Sistem Hukum Pidana Indonesia, Prabowo Tandatangani UU Perubahan Hukuman
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar

Presiden RI Prabowo Subianto
DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini resmi berlaku sejak Jumat (2/1), memberikan kerangka hukum baru yang bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di ratusan undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menko Yusril dalam pernyataannya menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting dalam mengakhiri sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan.
Mekanisme Penjatuhan Pidana Mati yang Berbeda
Salah satu poin utama dari UU ini adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Sesuai Pasal 100 KUHP baru, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Standar Penghitungan Denda dan Pidana Penjara Pengganti
UU ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan.
Lama pidana penjara pengganti paling lama dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi durasi pidana pengganti denda agar tidak terlalu berat bagi pelaku.
Penanganan Tindak Pidana Korporasi
Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi tersebut, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
Penghapusan Ancaman Pidana Minimum Khusus
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Namun, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Penyesuaian Ketentuan dalam UU ITE
Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, termasuk Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru. ***





Saat ini belum ada komentar