Penetapan Tarif Listrik PLN Januari 2026: Tidak Ada Perubahan untuk Pelanggan Non-Subsidi dan Subsidi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Tarif listrik yang berlaku pada bulan Januari 2026 tidak mengalami perubahan baik untuk pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat di awal tahun. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap situasi makroekonomi yang dinilai stabil dalam tiga bulan terakhir.
Alasan Pemerintah Menjaga Stabilitas Tarif Listrik
Menurut Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap triwulan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Namun, dalam penyesuaian triwulan pertama Tahun 2026, pemerintah memilih untuk tidak melakukan perubahan.
“Secara formula, tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, keputusan untuk tetap menjaga tarif saat ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian ekonomi,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi.
Perubahan tarif listrik biasanya terjadi jika ada fluktuasi signifikan dalam parameter ekonomi makro seperti kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Namun, dalam situasi saat ini, parameter tersebut dinilai masih dalam kisaran yang wajar.
Daftar Lengkap Tarif Listrik untuk Januari 2026
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada Januari 2026:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Golongan Pelanggan Bersubsidi Tetap Mendapat Perlakuan Khusus
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM. Mereka tetap mendapatkan subsidi listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama di tengah situasi perekonomian yang masih memerlukan pengawasan ketat.
Reaksi dari Masyarakat dan Pengamat
Meski tidak ada perubahan tarif, banyak masyarakat menyambut baik keputusan ini. Beberapa pengamat ekonomi menilai bahwa langkah pemerintah ini cukup bijaksana karena mampu menjaga stabilitas biaya hidup tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor energi.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam hal akses energi,” ujar seorang analis energi.
Kedepannya, Apa yang Harus Diperhatikan?
Meski tarif listrik tetap stabil hingga akhir triwulan pertama 2026, masyarakat tetap diminta untuk memantau perkembangan ekonomi secara berkala. Jika terdapat perubahan signifikan dalam parameter makro, maka kemungkinan besar tarif akan kembali dievaluasi. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar