Pemprov Jatim Tandatangani Dua Perda Strategis untuk Perlindungan dan Penanggulangan Bencana
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Kedua perda ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pembudi daya ikan dan petambak garam serta memperkuat sistem penanggulangan bencana di wilayah tersebut.
Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Salah satu perda yang disahkan adalah Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Perda ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh komunitas pembudi daya ikan dan petambak garam di Jatim. Beberapa permasalahan utama yang menjadi dasar penyusunan perda ini antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, serta kurangnya kapasitas sumber daya manusia.
Gubernur Khofifah menyatakan bahwa perda ini akan menjadi payung hukum yang dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang selama ini menghambat perkembangan sektor perikanan dan garam di Jatim. Selain itu, perda juga bertujuan untuk memastikan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan.
Jatim memiliki kontribusi besar dalam produksi perikanan budi daya dan garam nasional. Produksi garam Jatim pada tahun 2025 mencapai 329.102,14 ton, sementara produksi perikanan tangkap mencapai 607.344,30 ton. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar dari sektor kelautan dan perikanan di provinsi ini.
Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
Selain itu, Pemprov Jatim juga menyetujui Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini diperlukan karena adanya perluasan risiko bencana yang terjadi di Jatim, seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan abrasi. Berdasarkan kajian risiko bencana tahun 2023-2026, Provinsi Jatim memiliki 14 ancaman bencana yang harus diperhatikan.
Perda ini bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana dengan melibatkan peran berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga usaha. Dengan adanya perda ini, penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif, baik dalam tahapan pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana.
Proses Pembentukan Perda yang Komprehensif
Khofifah menyampaikan bahwa kedua perda telah melalui proses pembentukan yang matang, termasuk harmonisasi dan penyelarasan substansi bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perda sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum di tingkat daerah.
Dengan ditetapkannya dua perda ini, Pemprov Jatim berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor perikanan dan pengelolaan bencana yang lebih baik. Perda ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.***

>

Saat ini belum ada komentar