SIM keliling Surabaya 22-27 Desember 2025, berikut jadwal dan lokasinya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling dan SIM Cak Bhabin bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada 22-27 Desember 2025, layanan SIM keliling tersedia di ITC Mall untuk warga dari wilayah Polsek Tambaksari, Polsek Genteng, Polsek Simokerto, Polsek Tegalsari, Polsek Bubutan, Polsek Pabean Cantian, dan Polsek Kenjeran.
Titik lainnya, SIM keliling Surabaya tersedia di SWK Jambangan untuk warga dari wilayah Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Wiyung.
Adapun jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
6. Tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang mengular.
Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru.
Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar