Penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 Harus Dilakukan Gubernur Hari Ini
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12). Keputusan ini berlaku setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun depan resmi diterbitkan.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme penetapan upah minimum yang sebelumnya berdasarkan aturan yang lebih lama. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan baru ini dirancang untuk mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja secara lebih akurat.
Mekanisme Penetapan UMP 2026
Menurut Yassierli, penentuan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil dari kajian tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi. PP Pengupahan 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam PP tersebut, gubernur tidak hanya bertugas menetapkan UMP, tetapi juga dapat menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Formula Baru dalam Penetapan Upah
Yassierli menjelaskan bahwa formula kenaikan upah yang digunakan adalah Inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan angka alfa. Rentang nilai alfa yang digunakan berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
“Formula ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujarnya.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Pada tahun 2025, penetapan UMP masih menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tahun 2026 akan menjadi awal dari sistem baru yang lebih transparan dan berbasis data.
Contoh Penetapan UMP di Beberapa Daerah
Beberapa provinsi telah lebih dulu mengumumkan besaran UMP 2026:
- Sumatera Utara: Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen.
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen.
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen.
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630 atau naik 6 persen.
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen.
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen.
- Sumatera Barat: Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen.
- Gorontalo: Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen.
Dampak Terhadap Pekerja dan Ekonomi
Penetapan UMP 2026 diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di daerah-daerah dengan biaya hidup tinggi. Namun, pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan upah tidak akan membawa dampak negatif terhadap bisnis dan investasi.
Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tetap fleksibel dan bisa menyesuaikan dengan situasi ekonomi yang dinamis. “Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam mewujudkan sistem upah yang adil dan berkelanjutan,” tambahnya. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar