Kronologi Kasus Pengusiran Lansia dari Rumahnya di Surabaya, Wawali Tangani Konflik Kepemilikan Tanah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus pengusiran lansia dari rumahnya di Surabaya menjadi perhatian masyarakat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kejadian ini menimpa Nenek Elina (80 tahun) yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya. Berdasarkan penjelasan Armuji, kasus ini bermula pada 4 Agustus 2025 ketika rumah Nenek Elina didatangi oleh seseorang bernama Samuel dan sejumlah orang lainnya.
Awal Mula Insiden
Armuji pada program Kompas Petang KompasTV mengungkapkan bahwa Samuel dan kelompoknya datang untuk memberi peringatan kepada Nenek Elina. “Pada tanggal 4 Agustus 2025, ini rumah nenek didatangi yang namanya Samuel dan segerombolan orang yang tentunya itu juga ada suruhan Samuel, terus mungkin memperingatkan Nenek Elina yang ada di sana,” ujar Armuji.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 Agustus 2025, Samuel dan rekan-rekannya kembali mendatangi Nenek Elina. Mereka langsung mengusir Nenek Elina dari rumahnya. Samuel disebut mengklaim bahwa rumah tersebut sudah dibeli dari Elisa, yang merupakan kakak atau saudara dari Nenek Elina yang telah meninggal.
Proses Pengosongan Rumah
Setelah Nenek Elina dipaksa keluar dari rumah, beberapa hari kemudian Samuel dan kelompoknya mengosongkan seluruh isi rumah menggunakan alat berat. Semua barang-barang yang ada di dalam rumah, termasuk dokumen resmi, dikeluarkan. Nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut. Namun, Samuel mengklaim bahwa mereka membeli properti tersebut dari Elisa.
Tanggapan Pemerintah Kota
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa pihaknya sedang memantau situasi ini secara lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan melakukan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. “Kami akan memastikan bahwa semua pihak terlibat mematuhi aturan hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Armujijuga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap lansia, terutama dalam situasi konflik kepemilikan tanah. “Lansia harus dilindungi, baik dari ancaman fisik maupun psikologis. Kami akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan hal ini,” tambahnya.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini menimbulkan reaksi luas dari masyarakat. Banyak yang menyampaikan dukungan kepada Nenek Elina dan mengecam tindakan Samuel dan kelompoknya. Beberapa organisasi masyarakat juga menyerukan agar pihak berwenang segera menyelesaikan masalah ini secara adil.
“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Ini bukan hanya kasus individu, tetapi juga menunjukkan kelemahan sistem perlindungan lansia di masyarakat,” kata salah satu aktivis.
Tindakan Hukum yang Diambil
Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang terlibat akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, pemerintah kota juga akan memberikan bantuan hukum kepada Nenek Elina jika diperlukan.
Dalam rangka menangani situasi ini, Armuji menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga hukum dan lembaga perlindungan lansia. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, terutama lansia, merasa aman dan dilindungi,” katanya.
Kasus pengusiran Nenek Elina dari rumahnya menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum dan sosial terhadap lansia. Pemerintah kota Surabaya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar