Jadwal dan Syarat Pencairan BSU 600 Ribu untuk Karyawan Desember 2025
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU)Rp600.000 untuk pekerja masih dicari informasinya hingga saat ini.
Banyak karyawan yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta mulai mempertanyakan kapan dana BSU sebesar Rp600.000 akan kembali cair dari pemerintah.
Namun, tampaknya karyawan yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta setiap bulan harus menunggu lebih lama. Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa saat ini tidak ada rencana pemerintah untuk kembali memberikan BSU.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa hal ini dilakukan karena masih beredar informasi di masyarakat bahwa BSU akan kembali dicairkan pada Oktober 2025.
“Saya tekankan kembali, hingga saat ini belum ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai kepada 15,25 juta orang selama bulan Juni dan Juli lalu.
Jadwal Pemrosesan BSU Sebesar Rp600.000 Tahun 2025
Maka dapat disimpulkan bahwa BSU sebesar Rp600.000 untuk Desember 2025 belum cair dari pemerintah.
Pekerja perlu menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker, serta BPJS Ketenagakerjaan mengenai kapan BSU akan kembali cair.
Pemerintah juga mengajak para pekerja untuk secara rutin mengikuti informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, serta saluran BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mendapat BSU Rp600.000
Mengutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, syarat umum penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang sah
- Aktif sebagai peserta Jaminan Ketenagakerjaan.
- Menerima penghasilan di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain bernama Kartu Prakerja selama periode yang sama
- Menerima penghasilan terbesar sebesar Rp3.500.000 setiap bulan
- Ditujukan khusus kepada pekerja/buruh yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum pencairan BSU dilakukan
- Bukan termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Memeriksa Daftar Penerima BSU Sebesar Rp600.000
1. Melalui Situs Kemnaker
- Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Isi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol Periksa Status untuk melihat hasil pemverifikasiannya.
- Jika lolos, sistem akan memberikan pemberitahuan, dan penerima bisa mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Daftar akun
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi JMO, di halaman utama pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Aplikasi akan menunjukkan apakah pengguna tergolong sebagai penerima BSU atau tidak, beserta dengan statusnya.
pendistribusian dan pengiriman informasi rekening tujuan
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, tampilan akan menunjukkan bahwa pengguna tidak memenuhi kriteria penerima.
BSU. Anda dapat menghubungi departemen HR di tempat Anda bekerja untuk menanyakan hal tersebut. ***





Saat ini belum ada komentar