Informasi Terkini tentang Pemulangan Jenazah Korban Kebakaran di Hong Kong
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 menit yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah daerah Ponorogo, Jawa Timur, masih menunggu informasi resmi terkait pemulangan jenazah Dina Martiana, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang dikabarkan menjadi korban kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ponorogo, Muhrodhi, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima kepastian jadwal pemulangan jenazah dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.
Proses Pemulangan Jenazah
Menurut Muhrodhi, surat resmi dari KJRI Hong Kong menjadi satu-satunya dasar yang sah untuk memproses pemulangan jenazah. Surat tersebut biasanya mencantumkan detail penerbangan, maskapai penerbangan, jadwal tiba di Bandara Juanda, hingga pihak yang akan menerima jenazah di tanah air. Tanpa adanya surat resmi tersebut, Disnaker Ponorogo tidak bisa menjadwalkan kepulangan jenazah.
“Kami belum menerima pemberitahuan apa pun dari KJRI Hong Kong terkait pemulangan jenazah,” ujar Muhrodhi. “Kami belum pernah menyampaikan jadwal apa pun karena informasi pemulangan itu pasti dari KJRI Hongkong, tidak ada yang lain.”
Tunggu Informasi Resmi
Disnaker Ponorogo hanya bisa meminta informasi dari dua lembaga yang memiliki otoritas langsung, yaitu KJRI Hongkong dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Muhrodhi mengatakan bahwa pihaknya hanya menunggu informasi resmi dari sana.
“Instansi yang berhubungan langsung itu KJRI dan BP2MI. Kami hanya menunggu informasi resmi dari sana,” ujarnya.
Identitas Korban Masih Simpang Siur
Terkait identitas pekerja migran yang diduga menjadi korban, Muhrodhi menyebut bahwa informasi yang beredar masih simpang siur. Nama yang muncul dalam laporan awal adalah Mardiana, namun dia belum bisa memastikan apakah benar WNI tersebut merupakan warga Ponorogo.
“Sebelum ada berita resmi dari…”, katanya, tanpa melanjutkan pernyataannya.
Data Korban yang Terdampak
Muhrodhi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima siaran pers dari KJRI yang menyebutkan 140 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdampak kejadian kebakaran di Hong Kong. Namun, detail data mengenai identitas korban masih membingungkan.
“Ada angka 140 orang, tapi tidak jelas mana yang orang Ponorogo dan mana yang bukan. Kami juga bingung karena belum ada data resmi yang rinci,” katanya.
Hak-hak Korban dan Ahli Waris
Terkait hak-hak yang akan diterima korban maupun informasi identitas lengkap, Muhrodhi menyebut bahwa hal tersebut juga akan dijelaskan melalui surat resmi yang sama. “Ahli waris biasanya juga disebutkan lengkap. Sampai hari ini, belum ada kejelasan apa pun dari KJRI,” ujarnya. ***





Saat ini belum ada komentar