Golkar Jatim Dorong Revisi Perda Disabilitas, Libatkan Difabel dan Lintas Sektor
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – DPD Partai Golkar Jawa Timur menginisiasi Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur” sebagai langkah awal mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut digelar di Kantor DPD Golkar Jatim, Senin (15/12/2025).
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Jatim, Julianto Simanjuntak, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas Jawa Timur yang saat ini berlaku sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum nasional. Ia menjelaskan, perda tersebut disusun pada 2013, sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas baru diundangkan tiga tahun setelahnya.
“Perda yang ada perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum. Regulasi daerah harus sejalan dengan undang-undang nasional,” ujar Julianto.
Menurutnya, FGD ini menjadi fondasi awal untuk merancang regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata penyandang disabilitas di Jawa Timur. Ia menegaskan, inisiatif tersebut merupakan arahan langsung Ketua DPD Golkar Jatim, Ali Mufthi, yang menilai pembaruan Perda Disabilitas sebagai agenda mendesak.
“Perda ini tidak boleh berhenti pada urusan administratif. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang melindungi sekaligus memberdayakan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, DPD Golkar Jatim melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Mulai dari APINDO, Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Komisi E DPRD Jawa Timur, hingga lebih dari 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Julianto menekankan bahwa pelibatan langsung komunitas difabel merupakan prinsip utama dalam penyusunan naskah akademik perda. Ia menilai, kebijakan publik yang inklusif hanya bisa lahir jika suara penyandang disabilitas dijadikan dasar perumusan.
“Kebutuhan difabel tidak bisa ditentukan secara sepihak. Mereka harus diposisikan sebagai subjek, bukan sekadar objek, dalam penyusunan regulasi,” katanya.
Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu topik krusial yang mengemuka dalam diskusi. Julianto menyoroti belum optimalnya implementasi kebijakan kuota kerja bagi penyandang disabilitas, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMN dan BUMD.
“Sudah ada perusahaan yang mulai menjalankan ketentuan ini, tetapi penerapannya masih belum merata dan perlu pengawasan yang lebih konsisten,” ujarnya.
Selain ketenagakerjaan, persoalan aksesibilitas fasilitas publik juga menjadi perhatian serius. Julianto mengapresiasi sejumlah kemajuan yang telah dilakukan Kota Surabaya, seperti penyediaan parkir khusus, guiding block, serta fasilitas transportasi publik yang ramah disabilitas. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut belum sepenuhnya terwujud di daerah lain.
“Di beberapa kabupaten dan kota, aksesibilitas masih menjadi pekerjaan rumah besar,” imbuhnya.
FGD Golkar Jatim Angkat Persoalan Stigma Sosial Disabilitas
FGD tersebut juga mengangkat persoalan stigma sosial terhadap penyandang disabilitas yang dinilai masih kuat di sebagian wilayah Jawa Timur. Julianto menilai, perubahan regulasi harus mampu menjawab persoalan kultural tersebut.
“Masih ada keluarga yang merasa malu memiliki anggota keluarga disabilitas. Ini persoalan serius. Perda harus hadir bukan hanya mengatur fasilitas, tetapi juga membangun kesadaran dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh masukan dapat terakomodasi, FGD ini turut menghadirkan Adam, penulis naskah akademik, sehingga berbagai pandangan dari peserta dapat langsung diintegrasikan dalam desain regulasi yang tengah disusun.
Julianto menegaskan, penyusunan Perda Disabilitas ke depan harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi jangka panjang. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan undang-undang nasional, serta benar-benar berpihak pada penyandang disabilitas.
“Kami ingin perda ini menjadi pijakan kebijakan yang adil dan manusiawi, bukan sekadar dokumen hukum,” pungkasnya. [@]




