Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu? Ini penjelasannya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah upaya pemerintah dalam memberikan peluang bagi pegawai yang tidak memiliki status untuk bergabung dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu ditunjuk berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pihak instansi pemerintah.

Selain itu, masa kontrak PPPK Jabatan Paruh Waktu umumnya cukup pendek, yaitu hanya berlangsung selama satu tahun dengan besaran gaji disesuaikan sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah di wilayah masing-masing.

Berbeda dengan PPPK yang bekerja penuh waktu, sistem penggajian mereka ditentukan berdasarkan golongan serta tingkat pendidikan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Bagi Anda yang memiliki status PPPK Paruh Waktu, tentu saja sangat berharap untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Namun apakah hal tersebut mungkin? Berikut penjelasannya yang perlu diketahui:

Perjanjian Kerja dan Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu

Peraturan mengenai kontrak kerja dan penilaian kinerja PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu.

Dalam diktum ke-13 disebutkan bahwa masa berlakunya perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan setiap satu tahun dan dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga pihak yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Selanjutnya, pasal ke-17 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mengikuti penilaian kinerja setiap tiga bulan (triwulan) dan tahunan sesuai dengan pencapaian kinerja organisasi.

Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Diktum ke-18 menyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi pertimbangan dalam memperpanjang perjanjian kerja atau menetapkan sebagai PPPK Penuh Waktu. 2. Dalam diktum ke-18, disebutkan bahwa penilaian kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu. 3. Pada diktum ke-18, hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. 4. Diktum ke-18 menjelaskan bahwa hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi acuan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja atau perekrutan sebagai PPPK Penuh Waktu. 5. Menurut diktum ke-18, evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi dasar pengambilan keputusan untuk memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya menjadi PPPK Penuh Waktu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika memenuhi berbagai kriteria yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

Proses Pengangkatan PPPK Tetap Waktu

Masih dalam Putusan MenPAN-RB pada diktum ke-28, menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berhak mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

AA1RKt1X

Berikutnya, dalam diktum ke-29 dijelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

  • PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Tetap kepada Menteri PAN dan RB
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menentukan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di setiap instansi pemerintah.
  • Spesifikasi kebutuhan PPPK Jangka Panjang meliputi jumlah, jenis posisi, persyaratan pendidikan, serta unit tempat penempatan
  • PPPK mengajukan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari setelah menerima pengumuman rincian kebutuhan PPPK Penuh Waktu dari MenPANRB
  • Kepala BKN menentukan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu
  • PPK menentukan perekrutan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut penjelasan mengenai tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambang Lansia, Buleks Kampanyekan Secara Masif Program Pro Rakyat Eri – Armuji,Risma – Gus Hans

    Sambang Lansia, Buleks Kampanyekan Secara Masif Program Pro Rakyat Eri – Armuji,Risma – Gus Hans

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Budi Leksono hadir ditengah masyarakat untuk lebih dekat dan Gencar Kampanyekan Eri Armuji,Risma – Gus hans Dalam Pilkada Serentak 2024. Kali ini dalam kegiatan sambang Lansia di wilayah kelurahan jepara.Selasa(12/11/2024) Dalam kesempatan tersebut , Buleks panggilan akrabnya , menjelaskan bahwa PDI Perjuangan tidak hanya mengusung calon yang berpengalaman, tetapi […]

  • Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares

    Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares: Fokus pada Proses, Bukan Janji Gelar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bernardo Tavares, pelatih baru Persebaya Surabaya, mengakui bahwa tekanan untuk membawa klub kembali meraih gelar juara sangat besar. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan membuat janji-janji yang tidak realistis. Dalam wawancara dengan media, Tavares menekankan bahwa tujuan utamanya adalah membangun tim secara bertahap dan berfokus pada proses perbaikan. “Saya bukan penyihir. Saya tidak […]

  • Dana Rp 174 Juta untuk Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana di Kabupaten Malang

    Dana Rp 174 Juta untuk Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana di Kabupaten Malang

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bantuan dana sebesar Rp 174 juta telah diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang ke Pemprov Jawa Timur. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki 148 rumah yang rusak akibat bencana alam, khususnya angin puting beliung. Proses pengajuan berkas fisik dilakukan setelah perhitungan kerusakan memakan waktu cukup lama. Kondisi Kerusakan dan Penggunaan Dana […]

  • DPR RI Terima Pensiun Seumur Hidup Setelah 5 Tahun Bekerja, Ini Jumlahnya

    DPR RI Terima Pensiun Seumur Hidup Setelah 5 Tahun Bekerja, Ini Jumlahnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Hak Pensiun Anggota DPR RI: Besaran dan Perhitungan DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tidak hanya menerima gaji selama masa jabatan, tetapi juga berhak mendapatkan uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir. Uang pensiun ini diberikan seumur hidup kepada anggota yang telah menjalani jabatan secara sah dan berhenti dengan hormat. Besaran uang pensiun tersebut […]

  • Wakil Bupati Batubara Sambut Kunjungan Komisi A DPRD Sumut

    Wakil Bupati Batubara Sambut Kunjungan Komisi A DPRD Sumut

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Kunker Komisi A DPRD Sumut dan BKD Sumut di Kabupaten Batubara DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Bupati Batubara, Syafrizal, menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, pada hari Kamis (18/9). Kunker ini menjadi momen penting dalam memperkuat […]

  • Pasar Saham, Ekonomi ,Politik, Amerika

    Pergerakan Pasar Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Politik

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar saham Amerika Serikat mengalami penurunan pada hari Rabu, 14 Januari 2026, dengan investor memilih untuk menjual saham teknologi dan bank setelah rilis data inflasi yang menunjukkan tekanan harga tetap tinggi. Kondisi ini terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi dan politik yang semakin meningkat. Teknologi Menghimpit Indeks Pasar Indeks Nasdaq Composite, yang berfokus pada […]

expand_less